Home > Berita > Umum

Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Indragiri Hulu 2014-2019 Didalami Penyidik Polres

Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Indragiri Hulu 2014-2019 Didalami Penyidik Polres

Ilustrasi. (RMOL)

Jum'at, 27 September 2019 14:10 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com - Dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau terus didalami oleh penyidik kepolisian resort (polres) wilayah setempat.

Bahkan saat ini penyidik Polres dari Tipikor bersama perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau tengah berada di Kantor DPRD Inhu.

Dugaan korupsi yang lagi diincar terhadap 40 Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2014-2019 atas dugaan anggaran perjalanan dinas fiktif dan dugaan penyelewengan dana reses. Di mana audit tim Tipikor Polres Inhu bersama perwakilan BPKP Provinsi Riau untuk tahun 2018, 2017 dan 2016 lalu.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada AKBP Dasmin Ginting Sik mantan Kapolres Inhu didampingi Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk pada acara pisah sambut, membenarkan adanya tim Tipikor dan perwakilan BPKP Provinsi Riau tengah berada di DPRD.

”Ini bukti proses masih berjalan dan hal ini sudah saya sampaikan dengan Kapolres Inhu AKBP Efrizal selaku pejabat baru,” ujar AKBP Dasmin Ginting Sik Kamis (26/9).

Memang sebutnya, proses yang dilakukan saat ini sesuai ketentuannya tidak boleh dijelaskan secara rinci. Hal ini baru bisa disampaikan ketika proses yang dilakukan penyidik sudah mencapai P21 atau berkas sudah lengkap.

Namun demikian, Dasmin menyatakan bahwa polisi tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Polisi tidak ada kata main-main dalam memberantasan korupsi dan untuk saat ini belum diketahui berapa kerugian negara atas dugaan korupsi di lingkungan DPRD Inhu," tegasnya.

AKBP Dasmin Ginting juga belum mengetahui berapa lama tim Tipikor bersama perwakilan BPKP Provinsi Riau di DPRD Inhu. Namun demikian, tim Tipikor bersama perwakilan BPKP Provinsi Riau sudah berada di DPRD Inhu sejak Selasa (24/9/2019) kemarin.

”Ini ke depannya sudah menjadi kewenangan Kapolres Inhu yang baru untuk memberi keterangan penanganan tindak korupsi tersebut,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik bahwa dirinya akan meneruskan apa yang sudah ditindak lanjuti Kapolres Inhu sebelum yakni AKBP Dasmin Ginting. ”Apa yang sudah dilakukan kapolres sebelumnya, saya tinggal melanjutkan terutama untuk penanganan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Inhu Diniel Eka Perdana juga belum mau berkomentar banyak. Hanya saja, dirinya membenarkan tentang adanya Tim Tipikor bersama BPKP di DPRD Inhu. ”Memang benar, sejak beberapa hari ini atau ada Tim Tipikor dan BPKP,” sebutnya. ***

Berita ini telah tayang di riaupos.co dengan judul "Perjalanan Dinas Fiktif Ditindaklanjuti"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Inhu
wwwwww