Pemda di Riau Dinilai Tertutup soal Informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan

Pemda di Riau Dinilai Tertutup soal Informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan

Ilustrasi. (BERITAGAR.id)

Rabu, 25 September 2019 23:17 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Pemerintah daerah (pemda) baik di kabupaten dan kota termasuk provinsi dinilai tertutup terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan.

Penilaian itu berdasarkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang diluncurkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Senin (23/9/2019) lalu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau diabaikan oleh badan publik pemerintah daerah di Riau.

Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, Rabu (25/9/2019) mengatakan, ada delapan daerah di Riau yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Inhil, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Meranti, Kuantan Singingi (Kuansing), Pelalawan, dan Kampar, yang mendapatkan nilai 0 terkait keterbukaan informasi hutan dan lahan ini.

Sementara untuk Pemerintah Provinsi Riau, Pemkab Indragiri Hulu, Siak, Bengkalis, dan Pemkot Dumai, mendapatkan nilai yang masih relatif rendah.

”Daerah-daerah di Riau tidak ada satu pun yang masuk dalam kategori terbuka pada aspek keterbukaan informasi hutan dan lahan. Yang paling tinggi hanya memperoleh sekor 50, dengan interval nilai antara 0–100,” sebut Triono.

Aspek keterbukaan informasi terkait tata kelola hutan dan lahan, menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam indeks keterbukaan informasi publik yang di susun oleh Fitra Riau.

Aspek ini untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi menjalankan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan perizinan, amdal, pengawasan perusahaan/konsesi, informasi atau dokumen hasil kinerja pemerintah daerah terkait dengan hal tersebut.

”Ada 19 informasi atau dokumen yang diakses kepada pemerintah kabupaten/kota se-Riau, dan 33 informasi atau dokumen terkait hutan dan lahan yang diakses kepada Pemerintah Provinsi Riau. Semua daerah tidak ada yang mampu memenuhi permohonan informasi yang diminta itu,” ujarnya.

Informasi-informasi yang diakses dan menjadi ukuran dalam melakukan indeks ini, adalah informasi yang secara undang-undang (UU) telah dinyatakan terbuka. Selain dinyatakan terbuka oleh UU, juga berdasarkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) bahwa informasi yang menjadi ukuran indeks adalah informasi terbuka.

”Komisi Informasi Riau awal tahun 2019 lalu telah mengeluarkan 6 keputusan, yang menyatakan bahwa informasi yang terkait dengan tata kelola hutan dan lahan adalah informasi yang terbuka. Namun demikian, keputusan tersebut tidak dipatuhi oleh badan publik di Riau khususnya," ucapnya.

Triono menegaskan, keterbukaan informasi terkait dengan tata kelola hutan dan lahan di Riau ini sangat penting untuk dilakukan. Riau merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang banyak, baik di bidang kehutanan, kebun, maupun pertambangan minyak dan gas (migas), atau pertambangan mineral dan batu bara.

Informasi yang penting untuk dibuka adalah informasi terkait dengan perizinan, karena perusahaan-perusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) diduga banyak yang tidak memiliki izin, baik di sektor kebun, tambang, dan lain-lain.

”Pemerintah daerah mestinya harus transparan terhadap informasi–informasi tersebut. Salah satunya adalah sebagai upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan," tandas Triono. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Fitra: Pemda di Riau Tertutup Terkait Informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww