Mulai Hari Ini Provinsi Riau Berstatus Darurat Pencemaran Udara

Mulai Hari Ini Provinsi Riau Berstatus Darurat Pencemaran Udara

Gubernur Syamsuar saat menetapkan Riau berstatus Darurat Pencemaran Udara, Senin (23/9/2019) pagi di Pekanbaru.

Senin, 23 September 2019 10:45 WIB
Riady S

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau makin pekat. Bahkan, sejak beberapa hari terakhir, kualitas udara di daerah ini tergolong berbahaya.

Menyikapi persoalan tersebut, Gubernur Syamsuar menyatakan mulai hari ini Senin (23/9/2019), Riau masuk dalam keadaan ”Darurat Pencemaran Udara”.

Hal itu disampaikan Syamsuar saat konferensi pers di Media Center Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Paragraf 1 mengenai keadaan darurat, sebagaimana disebutkan pada Pasal 26:

(1) Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka:

Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional.

Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.

(2) Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Berkaitan itu, ke depan Syamsuar akan mengambil langkah-langkah konkret dalam menyikapi persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

"Saat ini kita sudah memiliki rumah singgah yang tersebar di berbagai tempat. Masyarakat bisa memanfaatkan ini sampai situasi udara membaik," kata Syamsuar kepada sejumlah wartawan termasuk potretnews.com.

Disinggung mengenai upaya evakuasi terhadap masyarakat Riau saat ini, mantan Bupati Siak itu mengaku belum sampai pada tahapan tersebut.

"Soal evakuasi ke luar daerah, kita belum sampai kepada hal itu. Kita masih berupaya menyiapkan sarana yang ada, layanan kesehatan gratis dan rumah singgah. Sebab jika itu dilakukan perlu koordinasi dengan provinsi lain," pungkas Syamsuar. ***

wwwwww