Home > Berita > Riau

Polda Riau Sudah Tetapkan 47 Tersangka Kasus Karhutla hingga Senin Pagi

Polda Riau Sudah Tetapkan 47 Tersangka Kasus Karhutla hingga Senin Pagi

Persatuan Masyarakat Riau Jakarta melakukan aksi Melawan Asap saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (5/9/2019). (KOMPAS.com)

Senin, 16 September 2019 11:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal dan Khusus Polda Riau telah menetapkan 47 orang tersangka perorangan dan satu koporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sampai saat ini total luas area yang terbakar di Riau adalah 504,755 hektare.

Dari total 47 orang tersangka itu, menurut Dedi, yang sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung ada 16 tersangka. "Total ada 47 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 korporasi oleh Polda Riau sampai saat ini," tuturnya, Senin (16/9/2019).

Selain di Polda Riau, polisi juga telah menetapkan tersangka di beberapa provinsi dan wilayah lain di antaranya di Polda Sumatera Selatan sebanyak 18 tersangka, Jambi 19 tersangka, Kalimantan Selatan 2 tersangka, Kalimantan Tengah 45 tersangka, dan Kalimantan Barat 56 tersangka. Sedangkan korporasi, di Kalimantan Tengah 1 tersangka dan Kalimantan Barat 2 tersangka.

Dengan demikian, total tersangka perorangan yang telah dijerat mencapai 187 orang. Sedangkan, korporasi berjumlah 4 perusahaan. Dari jumlah tersangka itu, dilakukan penyidikan sebanyak 115 kasus.

Sementara, areal hutan dan lahan yang terbakar di Sumatera Selatan mencapai 7,79 hektar, Jambi 23,54 hektar, Kalimantan Tengah 338,96 hektar dan Kalimantan Barat 1.058,55 hektar. ***

Berita ini telah tayang di okezone.com dengan judul "Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 47 Orang Tersangka"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww