Kasus Istri Otaki Pembunuhan Suami di Siak, Polisi: Pelaku Tergiur Utang Rp400 Ribu Lunas dan Ditambah Bayaran Rp100 Ribu

Kasus Istri Otaki Pembunuhan Suami di Siak, Polisi: Pelaku Tergiur Utang Rp400 Ribu Lunas dan Ditambah Bayaran Rp100 Ribu

Jumpa Pers di Mapolres Siak.

Rabu, 04 September 2019 20:43 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Berita pembunuhan Marisom Simaremare (47) warga Kampung Mangkepan, Kecamatan Sungai Apit, Siak, Riau menyita perhatian publik. Sebab, dalang pembunuhan korban adalah istrinya sendiri.

Pihak kepolisian telah mengamankan terduga inisial SS (45). SS mengaku telah menyewa dua pelaku inisial RM (27) dan LH (21) untuk menganiaya suaminya sendiri. Mereka dibayar Rp50 ribu perorang.

"Pengakuan pelaku niat awal hanya menganiaya. Kesepakatan mereka dengan istri korban begitu," kata Waka Polres Siak, Kompol Abdul Haririi saat jumpa pers, Rabu (4/9/2019).

Pelaku RM tergiur melakukan kekerasan ini lantaran utangnya kepada istri korban sebesar Rp400 ribu dijanjikan lunas. SS pun menambah bayaran Rp100 ribu kepada mereka.

"Kalau dari pengakuan tersangka LH, hanya ikut-ikutan saja. Sementara RM punya utang Rp 400 ribu ke istri korban," kata dia.

Hariri mengatakan, aksi kekerasan ini memang direncanakan ketiganya. Mereka bertiga sepakat menganiaya korban di Rumah Jaga Walet itu saat korban tengah tidur.

"Jadi, awalnya mereka sepakat hanya ingin memukul kakinya saja dengan kayu (broti,red) tidak sampai meninggal dunia, pelaku pun menutup wajahnya agar tidak dikenali korban," ujarnya.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Kategori : Peristiwa, Umum, Siak, Riau
wwwwww