Terdakwa Kepemilikan Sabu 20 Kilogram Terancam Hukuman Mati, Barang Haramnya Diambil dari Dumai

Terdakwa Kepemilikan Sabu 20 Kilogram Terancam Hukuman Mati, Barang Haramnya Diambil dari Dumai

Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 20 kilogram, Asep Saefulloh, sedang berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/8/2019). (PIKIRANRAKYAT)

Rabu, 21 Agustus 2019 08:18 WIB
BANDUNG, POTRETNEWS.com - Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 20 kg, Asep Saefulloh, terancam hukuman mati. Selain Asep, terdakwa lainnya yaitu Gilang Fatria, Lingga Gustariah, Reza Januardi didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus yang sama. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Agustus 2019. Sidang tersebut dibagi dua, yakni satu persidangan yang dipimpin Sri Mumpuni menyidangkan tiga orang terdakwa, sedangkan terdakwa Asep disidangkan dalam sidang terpisah dipimpin oleh Daryanto.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Angga, disebutkan bahwa terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 130 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dalam dakwaan disebutkan keempat pelaku berhasil diciduk oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar di Cirenghas, Kabupaten Sukabumi. Keempat tersangka diciduk aparat bersama barang bukti seberat 20 kg.

Penangkapan para terdakwa berawal dari pengembangan kasus peredaran narkoba jenis ganja pada 2016 dengan barang bukti 2 ton ganja siap edar.

Dari hasil pengembangan itu diketahui Asep berperan sebagai orang yang mendapat order dari J yang merupakan seorang napi yang ada di Lembaga Permasyarakatan Medaeng Surabaya.

Setelah mendapat order, Asep kemudian bersama tiga terdakwa lainnya berangkat menuju Dumai, Riau, melalui jalan darat. Rute perjalanan komplotan ini, dari Sukabumi-Bogor-Jakarta-Merak (Banten)-Lampung-Sumsel-Bengkulu-Riau.

Sesampainya di Dumai, Riau, Asep dan tiga kaki tangannya menginap selama empat hari di hotel. Setelah sabu dari Taiwan diterima, mereka kembali ke Sukabumi melalui jalur darat. Petugas BNNP Jabar pun membuntuti sindikat jaringan Aceh ini sejak dari Tulangbawang Lampung sampai Sukabumi.

Sesampainya di Sukabumi, aparat kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk BNN RI dan Polres Sukabumi. Mereka berhasil ditangkap pada 9 Februari 2019.

Dari hasil penangkapan itu diamankan sabu yang dikemas dalam 20 bungkus dengan jumlah keseluruhan seberat 20 kilogram. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sabu tersebut tergolong jenis kelas 1 atau kadarnya sangat berbahaya.

Para terdakwa dijanjikan akan mendapatkan imbalan bila sabu tersebut sampai kepada pemesannya. Akan tetapi, selama proses penjemputan barang haram tersebut, Asep bersama tiga terdakwa lainnya telah diberikan uang dengan cara ditransfer dari J sebesar Rp 55 juta ke rekening Asep.

Usia pembacaan dakwaan, hakim memberikan waktu kepada pengacara dan jaksa untuk mempersiapkan saksi pada sidang berikutnya.***

Berita ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Terdakwa Kepemilikan Sabu 20 Kilogram Terancam Hukuman Mati"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww