Mantan Sekda Kota Dumai Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Mantan Sekda Kota Dumai Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir. (LIPUTAN6.com)

Selasa, 13 Agustus 2019 21:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih, mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Dumai, Muhammad Nasir dituntut tujuh tahun enam bulan oleh jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/8/2019) siang.

Selain Nasir, pada perkara rasuah yang merugikan negara senilai Rp105 miliar, itu juga menuntut Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp40,8 miliar.

Kedua pesakitan tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/8) siang.

”Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ungkap JPU dihadapkan majelis hakim diketui oleh Maruli Tua Pasaribu SH.

Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, diwajibkan membakar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara.

Sementara, terhadap Hobby Siregar dituntut hukuman lebih berat dari Nasir. Direktur PT MRC terancam menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi selama delapan tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara,” papar Roy Riyadi SH didampingi Feby Dwi Andospendi SH.

Lalu, JPU turut mewajibkan Hobby membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian negara, pria kelahiran Tapanuli Utara 64 tahun silam dibebankan sebesar Rp40,8 miliar. ”Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU KPK.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengaju kan nota pembelaan. Oleh majelis hakim, menjadwalkan Pledoi kedua terdakwa dibacakan pada pekan depan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, M Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar. Keduanya, melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam.

Di antaranya, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta. Kemudian, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.

Yakni, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga.

Perbuatan terdakwa berawal saat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupatsn Bengkalis melakukan pekerjaan pembangunan sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan menelan anggaran Rp2,5 triliun.

Pada kegiatan itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis. Selain itu, Nasir juga selaku penggunan anggaran (PA) dan merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). ***

Berita ini telah tayang di jpnn.com dengan judul "Mantan Sekda Dumai Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww