Home > Berita > Dumai

KPK Geledah Lagi Kantor dan Rumah Dinas Wali Kota Dumai

KPK Geledah Lagi Kantor dan Rumah Dinas Wali Kota Dumai

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. (DETIK.com)

Selasa, 13 Agustus 2019 15:08 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, Selasa (13/8/2019).

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Tim penyidik KPK dibantu anggota Polres Dumai juga menggeledah rumah dinas wali kota.

Penyidik mengenakan rompi berwarna krem muda bertuliskan KPK bagian belakang. Mereka langsung masuk ke ruangan pengadaan barang dan jasa di lantai dasar kantor Setda Kota Dumai. ”Iya benar ada (penggeledahan KPK)," ujar Kepala Dinas Kominfo Pemko Dumai, M Fauzan saat dihubungi.

Anggota KPK masuk ke ruangan tersebut membawa koper untuk mengumpulkan berkas yang akan disita untuk kepentingan penyidikan. Polisi mengawal tugas KPK dengan senjata lengkap.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Pencegahan itu dilakukan KPK setelah ZAS berstatus tersangka dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Untuk perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepaIa daerah, pejabat di Kementerian Keuangan, dan swasta.

Dalam pokok perkara yang diawali dengan tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka itu, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), swasta atau perantara Eka Kamaluddin (EKK), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Yaya Purnomo (YP), dan swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast (AG).

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan untuk dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, dan Kota Tasikmalaya. Dalam kedua penyidikan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, pada 26 April 2019 KPK juga menggeledah rumah dinas dan Kantor Wali Kota Dumai. ***

Berita ini telah tayang di bisnis.com dengan judul "Satgas Penertiban Kebun Sawit Ilegal Riau Terdiri dari Tiga Tim"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww