Home > Berita > Riau

BWI Sebut Pemprov Riau Tertarik Produk Waqf Linked Sukuk, Apa Itu?

BWI Sebut Pemprov Riau Tertarik Produk <i>Waqf Linked Sukuk</i>, Apa Itu?

Ilustrasi. (SINDONEWS)

Senin, 12 Agustus 2019 09:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyambut baik berbagai calon investor Waqf Linked Sukuk (WLS) termasuk pemerintah daerah. Wakil Ketua BWI, Imam T Saptono menyampaikan BWI sudah bertemu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Menurutnya, Pemprov Riau tertarik pada pola instrumen wakaf dalam bentuk WLS. Mereka juga berharap bila penerima manfaat dari kupon WLS tersebut dan aset negara yang dibangun dengan pokok WLS dapat berada di provinsi Riau.

"Untuk harapan yang pertama BWI memiliki niat untuk memenuhinya, tinggal proyek wakaf apa, nadzir mana dan kompetensi serta kapasitas yang dimiliki nadzir harus sesuai dengan jenis asetnya," kata Imam kepada Republika akhir pekan kemarin.

Adapun dengan ekspektasi yang kedua tentang harapan aset negara yang dibangun ada di Riau, itu merupakan domain pemerintah. Imam menambahkan jika harapan Pemda Riau dapat terpenuhi maka akan banyak Pemda lain yang juga berminat pada WLS.

Ia mengatakan keterlibatan Pemda sejauh ini hanya sebagai endorser. Adapun program mauquf alaih yang mengerjakannya adalah lembaga nadzir yang belum tentu Pemerintah.

"Penggunaan pokoknya sepenuhnya ada di Kemenkeu, namun tetap kunci prudentiality terletak di tangan nadzir," ujar Imam.

Untuk diketahui, “Cash Waqf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia, yakni wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Cash Waqf Linked Sukuk melibatkan lima stakeholders, yaitu:

Bank Indonesia sebagai akselerator dalam mendorong implementasi CWLS dan Bank Kustodian.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, leader dan Nazhir yang mengelola CWLS.
Kementerian Keuangan sebagai issuer SBSN dan pengelola dana di sektor riil.
Nazhir Wakaf Produktif sebagai Mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf.
Bank Syariah (Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Bank Operasional BWI

Untuk menyukseskan pengembangan Cash waqf linked sukuk tersebut, Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Indonesia, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia telah menyusun dan menandatangani MoU yang mengatur mengenai aspek-aspek kebijakan dan operasional dalam pengembangannya.

Pemerintah akan menerbitkan Sukuk Negara seri khusus "SW" yang juga dengan fitur khusus antara lain: tenor 3 tahun, bersifat non-tradable, pembayaran imbalan secara diskonto dan tingkat imbalan tetap yang dibayarkan secara periodik.

Pemerintah akan memanfaatkan hasil penerbitan Sukuk Negara seri SW untuk pembiayaan APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyek-proyek layanan umum masyarakat seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan layanan keagamaan.

Imbal hasil atau kupon dari wakaf uang yang ditempatkan pada Sukuk Negara seri SW akan disalurkan untuk mauquf’alaih. Khusus untuk SW seri pertama, imbal hasil akan disalurkan untuk beasiswa anak dengan tema “Peduli Pendidikan Yatim Dhuafa di lokasi Pasca Bencana”. ***

Berita ini telah tayang di republika.co.id dengan judul "BWI: Pemda akan Menjadi Endorser Produk Waqf Linked Sukuk"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum
wwwwww