Polda Riau Tetapkan PT Sawit Subur Sejahtera sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Polda Riau Tetapkan PT Sawit Subur Sejahtera sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Kapolda Riau menyampaikan penetapan korporasi tersangka karhutla. (MERDEKA)

Jum'at, 09 Agustus 2019 14:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - PT Sawit Subur Sejahtera (SSS) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Penetapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

"Kita sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, sudah cukup bukti," ujar Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo di salah satu lokasi bekas kebakaran sekitar Terminal AKAP Kecamatan Payungsekaki Kota Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).

Perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut dinilai lali dan mengakibatkan lahannya sendiri terbakar hingga 150 hektare. Lahan yang terletak di Kabupaten Pelalawan provinsi Riau itu sebagiannya merupakan tanah kosong.

”Karena sudah cukup bukti kita tingkatkan ke penyidikan," kata Widodo.

Widodo menyebutkan, penyidik telah memintai keterangan saksi ahli berkaitan dengan perkara PT SSS. Kata Widodo, dari hasil penyidikan juga terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah petinggi di perusahaan tersebut. Mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Direktur Utama inisial EE dan direksi lainnya inisial OH dan SG.

Polda Riau belum menetapkan siapa bos atau pimpinan perusahaan itu yang bertanggungjawab atas kelalaian untuk ditetapkan sebagai tersangka perorangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan penyelidikan kebakaran yang terjadi di perusahaan itu terjadi pada awal Februari 2019 lalu.

"Proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi tersebut membutuhkan waktu lama," kata Gidion.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pertama kalinya pada 2019 yang dilakukan polisi. Padahal, ada sejumlah perusahaan yang lahannya terbakar seperti laporan dari Satgas Karhutla yang disampaikan di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Lalu penyidik melakukan pemeriksaan ke lapangan, termasuk mempelajari data yang terekam melalui citra satelit. "Kemudian didapat ternyata perusahaan lalai hingga menyebabkan lahan konsesi terbakar," tegas Gidion.

Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah melaporkan kepada Gubernur Riau Syamsuar ada 5 perusahaan yang lalai menjaga wilayah konsesinya sehingga terjadi kebakaran lahan.

Perusahaan itu yakni PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo. Namun dari nama-nama perusahaan itu, belum satu pun yang tersentuh untuk ditetapkan sebagai tersangka. ***

Berita ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Polda Riau Tetapkan PT SSS Tersangka Kebakaran Hutan"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww