Sanksi Pencabutan Izin dan Denda Berat Menanti Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan

Sanksi Pencabutan Izin dan Denda Berat Menanti Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan

Kebakaran lahan di Jambi. (ANTARA)

Kamis, 08 Agustus 2019 16:29 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan bahwa izin korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan bisa dicabut.

Selain itu, korporasi yang terbukti melakukan tindakan itu akan dihukum dengan denda berat.

”Kalau itu perbuatan terencana, pasalnya semakin berat. Korporasi kalau terbukti bisa dicabut izinnya dan selain sanksi pidana, sanksi dendanya mungkin lebih berat lagi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Dedi menyebut saat ini ada 6 polda yang berfokus menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam polda itu berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Enam polda yang utama itu Polda Riau, Polda Sumsel, dan Polda Jambi di Sumatera. Kalimantan itu Polda Kalteng, Kalsel, dan Kalbar. Itu yg menjadi fokus utama. Dari data BKMG cukup rawan karena tingkat kekeringannya cukup masif. Kemungkinan di situ terjadi kebakaran sangat tinggi potensinya," ujarnya.

Hingga kini, ada 26 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih menyelidiki ada-tidaknya peran korporasi dalam kasus karhutla tahun ini.

”Ini sebagian besar masih pelaku individu, belum mengarah ke korporasi. Tapi proses penyidikan masih terus berjalan, apakah ada keterlibatan korporasi," pungkasnya. ***

Berita ini telah tayang di detik.com dengan judul "Polri: Izin Korporasi Terbukti Terlibat Karhutla Bisa Dicabut"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Lingkungan
wwwwww