Home > Berita > Riau

Mengaku Anggota Buser, Tiga Oknum Wartawan Asal Bengkalis Ditangkap di Siak

Mengaku Anggota Buser, Tiga Oknum Wartawan Asal Bengkalis Ditangkap di Siak

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 01 Agustus 2019 21:02 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Empat orang pria ditangkap polisi di Perawang Kecamatan Tualang, Siak, Riau. Mereka ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota buser (buru sergap) dari kepolisian dan memeras warga. "Keempat tersangka inisial JN, SK, MR dan HA. Mereka diciduk petugas di depan toko di Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang," kata Kapolsek Tualang Kompol Pribadi, Kamis (1/8/2019).

Pribadi menguraikan, para tersangka mulai beraksi, Jum'at (26/7) lalu. Awalnya mereka berpura-pura membeli rokok satu slop. Setelah diberikan, tersangka mengaku kepada pedagang sebagai Buser.

"Motifnya pertama pura-pura beli rokok merek Luffman satu slop. Setelah diberi pedagang bernama Oyong Muda, mereka sebut, rokok Luffman tersebut tanpa cukai alias ilegal dan diancam hukuman 12 tahun penjara bagi penjual. Salah satu tersangka juga mengaku sebagai Komandan Buser se Riau," terang kapolsek.

Setelah itu, mereka menawarkan kepada korban berdamai. "Karena melihat korban ketakutan. Pelaku ambil kesempatan meminta uang damai Rp10 juta," ujar kapolsek.

Karena korban tak punya uang sebanyak itu, lanjut kapolsek, korban tersebut pun hanya memberikan Rp500 ribu. Pelaku menerimanya dan melanjutkan aksinya ke penjual lainnya. "Korban kedua bernama Timbul Sagala. Dengan modus yang sama, terlapor menerima uang sebanyak Rp1,5 juta," beber kapolsek.

Ketika pelaku mengincar korban ketiga bernama Asmawati dengan modus yang sama, akhirnya, langkah pelaku terhenti lantaran petugas kepolisian menangkap keempatnya. "Keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, 3 antaranya oknum wartawan yang bertugas di wilayah Riau," ucap Kompol Pribadi.

Dikatakan kapolsek, keempat pelaku ini berasal dari Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 368 KUHP dengan maksimal penjara 5 tahun. ***

wwwwww