Belajar dari Medsos, Warga Dumai Ini Jago Bikin Senjata Api Rakitan dan Dijual Seharga Rp1,5 Juta
Gambar hanya ilustrasi. (TRIBUNNEWS) |
”Awalnya pelaku AN membeli senjata api rakitan tersebut, setelah itu dia belajar secara otodidak dan melihat video di medsos YouTube dan akhirnya menjual ke pelaku ES dan JM," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan.
Dia mengatakan pelaku menjual senjata api rakitan tersebut kepada kedua rekannya seharga Rp1,5 juta. ”Untuk membuat satu senjata, pelaku mengaku perlu waktu 1 bulan," jelasnya.
Sementara untuk amunisi kaliber 5.56, dijelaskan Kapolres pelaku membeli dari seorang pria berinisial TE warga Rohil (DPO). "Ini masih dalam pengembangan kami, pelaku mengaku membeli amunisi tersebut seharga Rp 600 ribu untuk 20 butir," tuturnya.
Kapolres mengatakan para tersangka mengaku menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk berburu babi hutan, namun apa pun alasannya kepemilikan senjata api secara ilegal tidak di benarkan.
”Memang awalnya untuk berburu, tapi kita tidak tahu jika pelaku ada masalah dengan warga lain bisa saja di gunakan pelaku," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ahad (30/6) pagi, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait ada warga memiliki senpi ilegal di Kelurahan Batuteritip Kecamatan Sungaisembilan Kota Dumai. Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku baru berhasil diciduk, Senin (1/7/2019). ***Berita ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul ”Perakit Tiga Pucuk Senpi Ilegal di Dumai Belajar Merakit dari YouTube”
Editor:
Akham Sophian