Home > Berita > Riau

Riau Masuk dalam 13 Provinsi yang Belum Miliki Perda RZWP3K

Riau Masuk dalam 13 Provinsi yang Belum Miliki Perda RZWP3K

Pulau Beting Aceh di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Ilustrasi/INTERNET)

Senin, 08 Juli 2019 19:43 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan sebanyak 13 provinsi di Indonesia belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).  Meski demikian KKP akan tetap mendampingi Pemda untuk menuntaskan perda tersebut.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan usaha pendampingan akan terus dilakukan. Dan dia berjanji akhir tahun ini seluruhnya akan selesai.

”Insya Allah akan kami selesaikan dalam pendampingannya bersama dengan kementerian terkait dan KPK pada tahun ini. Atau paling lambat awal tahun depan," katanya dalam siaran pers, Ahad (7/7/2019).

Brahmantya menyebut, 13 provinsi yang belum memiliki RZWP3K adalah Aceh, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Timur, Bali, Papua, dan Papua Barat.

Sementara yang sudah adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

Ia mengingatkan dalam sektor pengelolaan ruang laut, PP No.32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan pemerintah tersebut mengatur pengelolaan seluruh kegiatan strategis nasional, termasuk 30 juta hektare kawasan konservasi.

Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kelautan dan perikanan di Indonesia.

Terpisah, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati meminta dalam menyusun Perda RZWP3K, pemerintah daerah harus lebih melibatkan kelompok nelayan. Sebab mereka adalah aktor utama dari aktivitas di wilayah pesisir.

"Harusnya nelayan ikut merumuskan, bukan sekadar dilibatkan dalam sosialisasi setelah sudah ada drafnya," katanya.

Menurut Susan Herawati, bila nelayan hanya sekadar terlibat dalam sosialisasi maka akan sangat sukar bagi mereka bila ingin memberikan masukan karena ada alasan keterbatasan waktu dalam perumusan perda.

Sebelumnya, regulasi yang terkait dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai perlu menjadi prioritas legislasi di daerah. Ini dilakukan dalam rangka mengatur pengelolaan tata ruang laut untuk memajukan pemberdayaan sumber daya alam kelautan dan perikanan nasional.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Muh Zulficar Mochtar mendesak berbagai pemerintah daerah untuk dapat segera menyelesaikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Tantangan politisnya lebih besar sehingga pendekatan intensif kepada DPRD agar isu ini menjadi prioritas legislasi di daerah," kata Zulficar yang juga menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP ini.

Menurut dia, tantangan pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini adalah bagaimana upaya penataan kembali pengalokasian ruang untuk kegiatan pembangunan agar tidak tumpang tindih dan tidak terjadi konflik kepentingan.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga penting untuk menjadi landasan dalam proses penyusunan rencana pembangunan menjadi lebih terintegrasi.

Ia mengingatkan adanya kejadian pencemaran minyak di Teluk Balikpapan karena pipa yang ditabrak dan kapal pesiar Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat pada 2018, menjadi contoh betapa pemanfaatan laut belum terkoordinasi dengan baik dan tumpang tindih oleh sektor pembangunan. ***

Artikel ini telah tayang di radartegal.com dengan judul "13 Provinsi Belum Miliki Perda RZWP3K"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Riau, Umum
wwwwww