Home > Berita > Riau

Gubernur Syamsuar Pecat 2 ASN Pemprov Riau Terlibat Kasus Korupsi

Gubernur Syamsuar Pecat 2 ASN Pemprov Riau Terlibat Kasus Korupsi

Ilustrasi. (INTERNET)

Senin, 08 Juli 2019 13:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah sebelumnya mendapat teguran tertulis dari Mendagri, Gubernur Riau Syamsuar akhirnya memecat dua ASN yang terlibat kasus korupsi. Dua ASN ini sebelumnya sempat masuk dalam daftar ASN korup di lingkungan Pemprov Riau yang tidak kunjung dipecat.

Akibatnya, Mendagri memberikan teguran kepada Gubernur Riau bersama 10 Gubernur lainnya karena dinilai lamban memecat ASN yang Korup.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Riau, Trimo Setiono, Senin (8/7/2019) mengatakan, surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua ASN korup tersebut diteken oleh gubernur berselang beberapa hari setelah Mendagri melayangkan teguran ke sejumlah kepada daerah di Indonesia termasuk Gubri Syamsuar.

Surat pemecatan dengan tidak hormat tersebut kemudian diberikan kepada ASN yang bersangkutan dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). ”Surat pemecatanya sudah diteken pak Gubernur, terhitung tanggal 4 Juli kemarin yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh pak Gubernur,” kata Trimo.

Lantas mengapa dua ASN Korup tersebut terkesan lamban dipecat meski sudah terbukti inkrah terlibat kasus tindak pidana korupsi. Trimo mengatakan, belum dipecatnya dua ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut akibat dari belum jelasnya status dua ASN tersebut.

”Dua ASN itu pegawai pindahan dari kabupaten, jadi kita kemarin masih mencari datanya apakah yang bersangkutan ini sudah resmi menjadi pegawai Pemprov Riau apa belum, dokumen itulah kemarin yang sedang kita cari dan kita lengkapi,” paparnya.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari data dua ASN tersebut statusnya apakah sudah terdaftar sebagai Pemprov Riau, atau masih sebagai pegawai di kabupaten asalnya. Setelah di cek di BKN ternyata benar, dua ASN tersebut statusnya sudah sebagai Pemprov Riau. "Saat ini dokumen administrasi sudah selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Mendagri Thahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada 11 gubernur dan 80 bupati dan 12 wali kota se-Indonesia agar segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

Dari 11 gubernur yang mendapatkan teguran tertulis tersebut, satu di antaranya adalah Gubernur Riau, Syamsuar karena berdasarkan data dari Kemendagri ada dua ASN Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi belum dipecat. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Sempat Ditegur Mendagri, Gubri Syamsuar Akhirnya Pecat 2 ASN Pemprov Riau Terlibat Kasus Korupsi"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww