Kemendagri: Sisa Masa Jabatan yang Dijalani Wakil Kepala Daerah Kurang dari 2,5 Tahun Tidak Dihitung Satu Periode
Ilustrasi Presiden Joko Widodo resmi melantik sembilan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).(KOMPAS.com) |
"Masa jabatan KDh (kepala daerah) adalah 5 (lima) tahun. Namun, yang dimaksud 1 (satu) periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan," kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
"Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan, maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode," kata Bahtiar.
Hal tersebut terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. ***
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Jadi Perdebatan, Kemendagri Jelaskan Status Kepala Daerah Penganti dan Syarat Maksimal 2 Periode"
Editor:
Akham Sophian