KPK Panggil Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus Suap Mantan Pejabat Kemenkeu

KPK Panggil Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus Suap Mantan Pejabat Kemenkeu

Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

Jum'at, 05 Juli 2019 11:17 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK). Zulkifli dipanggil sebagai tersangka. ”ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

KPK sebelumnya menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Dalam kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "KPK Panggil Wali Kota Dumai Tersangka Kasus Suap"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww