DPMPTSP Indragiri Hilir Terapkan Pengajuan Perizinan Online lewat Aplikasi ”Simpati”

DPMPTSP Indragiri Hilir Terapkan Pengajuan Perizinan Online lewat Aplikasi ”Simpati”

Kasi Sistem Penanaman Modal, Wiryadi SSos.

Rabu, 03 Juli 2019 16:20 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri, telah melakukan terobosan dan inovasi kemudahan perizinan. Salah satunya tanda tangan digital atau yang dinamai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Indragiri Hilir (Simpati). Kepala DPMPTSP Inhil, Drs Helmi D MPd, melalui Kasi Sistem Penanaman Modal, Wiryadi SSos, kepada media ini, Rabu (3/7/2019) di ruangan kerjanya menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan dalam rangka memberikan kemudahan proses pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan bagi masyarakat.

Dia menyebut, dengan inovasi Simpati ini upaya pihaknya memberikan pelayanan prima dengan penandatanganan berkas dapat dilaksanakan kapan dan di mana pun.

”Beragam tugas dan kegiatan tak jarang mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas turun ke lapangan. Kalau melalui aplikasi Simpati, penandatangan dapat dilakukan kepala dinas karena terkoneksi dengan aplikasi android atau situs yang dinamai https://simpatid pmptsp.inhilkab.go.id. Cukup kunjungi situs tersebut semua bisa mendaftar," paparnya.

Menurut Wiryadi, inovasi ini siap diterapkan di 76 jenis perizinan sesuai denga Perbup nomor 21 tahun 2019. "Jadi mulai izin buka praktek dokter, perawat dan lainnya sudah bisa secara online dan tidak perlu datang ke kantor, cukup buka laptop atau HP android anda, sudah bisa mengajukan perizinan yang dibutuhkan," imbuhnya.

Masih menurut Wiryadi, tanda tangan digital ini nantinya langsung ada barkod yang bisa di-scan sesuai peraturan perundang-undangan.  Maksudnya, tanda tangan digital sah di mata hukum sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

”Masyarakat tidak perlu khawatir  akan legalitas tandatangan digital karena sudah sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu mari manfaatkan aplikasi SIMPATI ini untuk mendapatkan izin yang sah dan mudah," demikian Wiryadi. ***
Kategori : Pemerintahan, Inhil
wwwwww