Home > Berita > Umum

Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN

Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN

Ilustrasi. (INTERNET)

Rabu, 03 Juli 2019 07:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kewajiban calon anggota legislatif (caleg) terpilih melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dibuat sebelum pelantikan, jika bersangkutan tidak membuat LHKPN maka terancam tidak diajukan untuk dilantik.

”Semuanya sudah ada dalam peraturan KPU (Kewajiban LHKPN-red),” kata Person In Charge (PIC) Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Riau, Juned Junaidi, Selasa (2/7/2019).

Menurut Juned, jika dilihat dari data yang ada, untuk kepatuhan LHKPN pejabat di Riau baik itu eksekutif dan legislatif seluruh kabupaten dan kota serta provinsi hingga 1 Juli untuk tahun 2018 mencapai 93 persen.

Berdasarkan data memang wakil rakyat paling banyak tidak patuh untuk melakukan LHKPN, ini terlihat dari kabupaten dan kota di Riau.

Sedangkan secara nasional untuk kepatuhan LHKPN hanya 83 persen, ini menunjukkan pejabat di Riau lebih patuh dari rata-rata nasional.

Caleg terpilih dari PAN untuk DPRD Kota Pekanbaru Arwinda Gusmalina mengaku sudah membuat LHKPN. Sehingga saat pelantikan nanti tidak ada persoalan lagi. "Insa Allah sudah disiapkan," ujar Arwinda Gusmalina.

Sementara itu, bagi daerah yang dinyatakan tidak ikut sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka bisa menetapkan caleg terpilih dengan mengumumkan nama caleg tersebut baik itu melalui papan informasi resmi KPU maupun melalui laman website.

"Setelah ada Ketetapan dari MK dan KPU Pusat maka daerah bisa langsung umumkan, tidak mesti dilakukan serentak," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus.

Hanya saja ada yang wajib diperhatikan caleg terpilih setelah ditetapkan, karena bisa jadi pelantikan yang bersangkutan dibatalkan bila syarat itu tidak dilengkapi. Yakni, seluruh caleg terpilih harus buat LHKPN sejak ditetapkan.

Paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih harus selesai LHKPN-nya.

”Diberi waktu 7 hari untuk menyiapkan LHKPN itu, inikan untuk transparansi dan menghindari adanya tindak pidana korupsi,” ujar Firdaus.

Bagi caleg terpilih yang tidak membuat LHKPN, maka aturan sudah jelas, tidak akan melantik Caleg terpilih tersebut karena LHKPN merupakan syarat wajib.

”Laporan LHKPN adalah bagian dari persyaratan sehingga wajib ada. Apabila tidak disampaikan sanksi nya tidak diusulkan untuk dilantik,” demikian Firdaus. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "KPK Sebut Pelaporan LHKPN Bagi Caleg Terpilih Sifatnya Wajib"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Umum
wwwwww