Sudah Lama Inkrah, KPK Heran Lahan DL Sitorus Belum Disita

Sudah Lama Inkrah, KPK Heran Lahan DL Sitorus Belum Disita

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 02 Juli 2019 08:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menyoroti mangkraknya eksekusi perkebunan sawit 47 ribu hektar di Padanglawas, Sumatera Utara yang dikuasai keluarga mendiang Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus. ”Putusan pengadilan dalam hal ini sudah inkrah, tapi sampai sekarang lahan itu masih dikuasai keluarga DL Sitorus, belum dieksekusi. Ini aneh, untuk itu akan ditelusuri,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

”Kami akan telusuri apa kendalanya mengeksekusi, siapa, bagaimana, dan kenapa tidak dieksekusi, sementara pengadilan sudah memerintahkan,” timpal Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK.

Saut mengatakan, KPK akan menyelesaikan kasus tersebut dengan cara litigasi atau nonlitigasi secepatnya. ”Hal terpenting adalah adanya kepastian,” ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan KPK menyusul pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya. Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, disita negara.

KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda menguasai 23 ribu hektar. Sedangkan KPKS Parsub dan PT Torus Ganda menguasai 24 ribu hektar. Perusahaan-perusahaan itu di bawah kendali DL Sitorus semasa hidup. Kini diteruskan ahli warisnya setelah DL Sitorus wafat.

Beberapa waktu lalu, ahli waris DL Sitorus mengajukan praperadilan untuk tetap menguasai kawasan hutan Register 40 di Padanglawas yang digunakan untuk kebun sawit.

Namun Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan yang diajukan Sihar Sitorus itu. Dengan ditolaknya permohonan itu, proses hukum lanjutan dan penyitaan aset yang dimiliki mendiang DL Sitorus dapat dilanjutkan. ***

Artikel ini telah tayang di rmco.id dengan judul "Putusan Inkrah, Aset DL Sitorus Belum Disita"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim
wwwwww