Home > Berita > Riau

Anggota DPR Asal Riau M Nasir Dipanggil KPK Lagi Jadi Saksi Kasus Suap Bowo Sidik

Anggota DPR Asal Riau M Nasir Dipanggil KPK Lagi Jadi Saksi Kasus Suap Bowo Sidik

Muhammad Nasir. (TEMPO)

Senin, 01 Juli 2019 10:42 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir kembali dipanggil KPK sebagai terkait kasus dugaan suap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Ini pemanggilan ulang setelah sebelumnya politisi asal Riau ini tak datang pada Senin (24/6/2019) lalu.

”Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Nasir merupakan Anggota DPR yang ruang kerjanya pernah digeledah KPK terkait kasus ini. Namun KPK tak menyita apa pun dalam penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (4/5) itu.

Selain itu, KPK memanggil Rati Pitria Ningsi selaku staf Nasir, Kelik Tuhu Priambodo selaku pihak swasta, serta dua karyawan swasta bernama Tajudin dan Novi Novalina. Mereka juga diperiksa sebagai saksi Indung.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.

KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain menerima suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. ***

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Anggota DPR M Nasir Dipanggil KPK Lagi Jadi Saksi Kasus Bowo Sidik"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww