Home > Berita > Riau

Tak Terima Ditanya soal Laporan Pekerja ke Distransnaker Siak, Humas PT Lekonindo Gertak Wartawan

Tak Terima Ditanya soal Laporan Pekerja ke Distransnaker Siak, Humas PT Lekonindo Gertak Wartawan

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 18 Juni 2019 11:03 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Humas PT Lekonindo Sinurat menggertak wartawan saat dikonfirmasi terkait pelaporan serikat pekerjanya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak. Dia mengatakan tidak peduli dengan media mana pun dan jangan mengkonfirmasi terkait laporan tersebut. "Hay jangan kau konfirmasi hal itu. Kamu engak punya moral. Apa maumu jumpai saya. Ke tempat aku sini di Minas Km 49, sampai sini  tanya aja sama orang siapa Sinurat ini," kata dia, Senin (17/6/2019) kemarin.

Awalnya Sinurat dikonfirmasi wartawan terkait tuntutan 4 karyawan yang dipensiunkan PT Lekonindo tapi hak-hak karyawan tersebut tidak dipenuhi. Sehingga mereka membuat laporan ke Distransnaker Siak melalui serikat pekerja.

Tapi saat dikonfirmasi ke Sinurat, ia malah memaksa wartawan menyebutkan nama karyawan yang memberikan laporan tersebut.

Wartawan pun sempat memberitahukan ke Sinurat bahwa tidak bisa menyebutkan nama narasumbernya sebab dapat membahayakan baik secara fisik maupun karir si narasumber.

Wartawan menerangkan, berhak melindungi narasumbernya karena menyangkut keamanan dan karir narasumber tersebut. Apalagi narasumber tersebut tinggal di sekitar wilayah perusahaan perkebunan sawit tersebut.

"Kalau begitu saya tutup telepon. Saya tidak peduli dari wartawan mana pun yang telepon saya," kata Sinurat.

Melalui pesan singkat, wartawan juga sempat menyampaikan pola kerjanya dan meminta saling menghargai dan sama-sama punya moral. Namun Sinurat justru menggertak dan menyuruh wartawan menjumpainya di Km 49 Minas.

Sebelumnya, sebanyak empat orang karyawan PT Lekonindo di Kabupaten Siak merasa dipaksa pensiun. Tapi uang pesangon tidak penuh dibayarkan.

"Saya memang sudah masuk usia pensiun, tapi istri saya yang juga karyawan di sana belum masuk masa pensiun tiba-tiba dikeluarkan surat pensiunnya," kata BN (nama samaran), salah satu karyawan perusahaan.

Kendati demikian, BN sebenarnya juga kaget disuruh pensiun oleh pihak perusahaannya. BN merasa surat pensiun yang diterimanya terlalu mendadak dan terkesan sepihak. Sedangkan istrinya sebenarnya belum memasuki masa pensiun, namun tiba-tiba ia mendapat surat pensiun dari perusahaan.

BN mengungkapkan, kebijakan perusahaan yang diterima tersebut berawal karena adanya mutasi. Dia dan istrinya dipindahkan ke tempat lain di dalam perusahaan perkebunan itu.  "Ada perintah dari perusahaan untuk memutasi saya ke lokasi baru di daerah terpencil," kata dia.

BN merasa tidak cocok bekerja di penempatan barunya tersebut. Namun ia tetap bekerja pada tempat yang lama seperti biasanya.

Dua bulan setelah itu, surat perusahaan datang dan menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian BN dan istrinya kepada perusahaan selama ini. Selain dipaksa pensiun, ia juga tidak menerima pesangon dan sisa gaji.

"Kami mengadu ke serikat pekerja,  lalu serikat pekerja melaporkan ke Distransnaker Siak," kata dia.

Walhasil, Distransnaker Siak mengerluarkan surat agar perusahaan membayarkan uang pesangon sebesar Rp80 juta untuk BN dan Rp 30 juta untuk istri BN. Surat ini juga disampaikan ke pihak perusahaan. Namun sayangnya, BN dan istrinya hanya menerima Rp50 juta. Selain itu sisa gaji dua bulan juga tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Kepala Distransnaker Siak Amin Budyadi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat berupa anjuran. Surat tersebut bisa menjadi bekal karyawan bersangkutan untuk menyelesaikan persoalannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Ada beberapa anjuran dan kesimpulan yang kami keluarkan setelah memediasi kedua pihak. Isi anjuran itu bisa kita cek di kantor kami, karena tidak hafal bunyinya," kata dia. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww