Terkait Temuan BPK, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Beda Pendapat, Lho Kok!

Terkait Temuan BPK, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Beda Pendapat, Lho Kok!

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 13 Juni 2019 17:46 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak beda pendapat dengan Inspektorat Kabupaten Siak soal nominal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Faly Wurenda Rasto menyebutkan dari 75,6 persen temuan BPK terhadap Kabupaten Siak, tinggal 24,4 persenĀ  atau senilai Rp50 miliar yang masih dalam proses penyelesaian. Temuan itu mulai tahun 2005 hingga 2017.

Temuan terbesar yang belum terselesaikan adalah Pajak Penerangan Jalan Non PLN di PT IKPP dengan jumlah kurang lebih Rp28 miliar. Sisanya, kata Faly, pengembalian uang dari kontraktor yang kurang baik dalam mengerjakan sejumlah proyek.

Namun, pernyataan itu dibantah Sekretaris BKD Siak Muzamil. Kepada potretnews.com Muzamil mengatakan, temuan BPK terhadap Kabupaten Siak hanya sebesar Rp28 miliar.

"Hanya segitu (Rp28 miliar). Temuan BPK terhadap Siak hanya tunggakan Pajak Penerangan Jalan Non PLN PT IKPP yang belum diselesaikan. Tak ada Rp50 miliar," kata Muzamil, Kamis (13/6/2019) di Siak.

Muzamil mengatakan, tunggakan pajak tersebut juga sudah dicicil PT IKPP. Sesuai dengan kesepakatan, anak perusahaan Sinar Mas Grup tersebut mencicil Rp 7 miliar per tahun selama empat tahun.

"Ini sudah masuk tahun ke dua. Kita bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini," kata dia.

Sayangnya saat ditanya bukti pembayaran dari perusahaan, Muzamil engan menjawabnya dan mengalihkan pembicaraan. "Pokoknya kita sudah berupaya," jawabnya.***

Kategori : Peristiwa, Siak, Riau
wwwwww