ASN Pemprov Riau Terakhir Ngantor 31 Mei, Tanggal 1 Juni Hanya Apel Pagi Saja
Ilustrasi Gubernur Riau Syamsuar menjadi pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2019, Kamis (2/5/2019). |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, setelah mendapatkan Kepres tersebut, selanjutnya pihaknya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
”Kepres cuti bersama Idul Fitri sudah kami terima salinannya, saat ini kami sedang buat surat edarannya," kata Ikhwan, Rabu (29/5/2019).
Dengan adanya keppres tersebut, lanjut Ikhwan, maka semakin jelas bahwa pada 31 Mei ASN masih diwajibkan harus masuk kerja. Kemudian pada 1 Juni ASN juga diharuskan untuk mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila.
”Jumat tanggal 31 Mei ASN masih kerja. Kalau untuk tanggal 1 Juni, ASN hanya akan mengikuti upacara saja. Kalau ada ASN yang kedapatan tidak datang pada hari itu akan dikenakan sanksi," katanya.
Apa sanksi yang akan diberlakukan pada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni, Ikhwan menyatakan sanksi yang akan diberikan sesuai kebijakan Gubernur Riau.
"Kalau sanksi kan ada tingkatannya, mulai dari sanksi ringan, sedang sampai berat. Untuk sanksi berat biasanya diberlakukan kepada para pejabat. Bisa dilakukan evaluasi jabatan. Untuk itu, pada hari itu akan dikumpulkan absen dari seluruh OPD," tandasnya. ***
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "ASN Pemprov Riau Terakhir Masuk Tanggal 31 Mei, Tanggal 1 Juni Hanya Apel Pagi Saja"
Editor:
Akham Sophian