Napi yang Kabur dari Rutan Siak Ditangkap Saat Hendak Naik Mobil Travel Tujuan Pelalawan

Napi yang Kabur dari Rutan Siak Ditangkap Saat Hendak Naik Mobil Travel Tujuan Pelalawan

Seorang Napi yang kabur dari Rutan Siak bernama Bayu Saputra berhasil ditangkap kembali oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (23/5/2019) pagi sekira pukul 11.00 WIB.

Kamis, 23 Mei 2019 13:23 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas II B Siak bernama Bayu Saputra (20) kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (23/5/2019) sekira pukul 11.00 WIB. Terpidana Bayu diamankan petugas di Jalan Koridor Langgam Kilometer 12 Kecamatan Pangkalan Kerinci saat menumpang mobil travel dari Desa Bukitkesuma Kecamatan Pangkalankuras menuju Pangkalankerinci.

Setelah diamankan di Mapolres Pelalawan, ternyata narapidana yang beralamat di Kelurahan Kerinci Barat itu tersandung dalam kasus narkotika.

Tak tanggung-tanggung, Bayu merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 Kilogram yang ditangkap Satres Narkoba Polres Siak.

”Pelaku mendapat hukuman penjara 20 tahun 6 bulan saat menjalani persidangan persidangan kasus narkotika itu," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda L Sitanggang, Kamis (23/5/2019).

Saat ini Bayu dalam proses serah terima dari Polres Pelalawan ke Polres Siak untuk dikembalikan ke rutan dan menjalani masa hukumannya. Berdasarkan penelusuran, terpidana Bayu ditangkap Satres Polres Siak yang dipimpin AKP Herman Pelani pada 24 Juli 2018 lalu.

Bersama seorang temannya, Bayu kedapatan membawa 6 Kg sabu-sabu dan 4.926 butir ekstasi yang diduga dari Tiongkok dan dikirim melalui Bengkalis. Saat barang haram itu hendak dibawa ke Pekanbaru menggunakan mobil minibus, Bayu dan rekannya dicokok polisi dan barang bukti diamankan. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Napi Rutan Siak Ditangkap di Pelalawan Riau, Bayu Pemilik 6 Kg Sabu yang Dihukum 20 Tahun Penjara"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Pelalawan, Siak
wwwwww