Home > Berita > Riau

Bawaslu Siak Tak Lanjutkan Kasus Penggelembungan Suara oleh PPK Bungaraya

Bawaslu Siak Tak Lanjutkan Kasus Penggelembungan Suara oleh PPK Bungaraya

Surat putusan Bawaslu Siak. (ISTIMEWA)

Jum'at, 17 Mei 2019 16:59 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak Riau, memutuskan tidak melanjutkan kasus laporan LSM  Reclasering terhadap PPK Bungaraya. Bawaslu menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Siak Moh Royani, Jumat (17/5/2019).

"Tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Ditindaklanjuti oleh KPU Siak tentang pelanggran kode etik," dalam surat pemberitahuan Bawaslu itu.

Dalam pemberitahuan putusan disebutkan, laporan Nifrianto (sekretaris LSM Reclasering Siak) tehadap PPK Bungaraya tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Surat putusan ini diberi nomor 01/LP/PL/KAB/04. 11/IV/2019 dengan nama pelapor tertulis Nifrianto.

Sebelumnya, LSM Reclasering Siak melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bungaraya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Siak, Sabtu (27/4) lalu. PPK Bungaraya dilaporkan karena diduga adanya penggelembungan suara di Kecamatan Bungaraya terhadap salah satu Calon Legeslatif (Caleg) dari partai Golkar.

"Yang kita laporkan ini dugaan adanya pemindahan suara partai (Golkar) ke Calegnya. Kita juga sudah punya cukup bukti C1 dan DA1," kata Sekertaris LSM Reclasering Siak, Nofriyanto.

Berdasarkan bukti C1 dan DA1, lanjut Nofriyanto, terdapat pemindahan suara partai ke caleg di 41 TPS di Kecamatan Bungarata. "Sebagai contoh, ada yang kita temukan 30 suara menjadi 188 suara di TPS Kecamatan Bungaraya. Tadinya suara si caleg hanya 30, tapi menjadi 188. Padahal suara partai yang 188," kata dia.

Pada Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara KPU Siak di Gedung Tengku Mahratu, Kota Siak Sri Indrapura, Sabtu (4/5) lalu, PPK Bungaraya terbukti mengalihkan suara Parpol ke salah satu Caleg.

Praktik itu diketahui mulanya saat sejumlah saksi Parpol peserta Pemilu 2019 memprotes hasil pleno di tingkat kecamatan.

Sejumlah saksi Parpol mengaku ada kekeliruan hasil rekap suara yang dilakukan oleh PPK. Atas protes itu, sejumlah saksi Parpol merekomendasikan KPU membongkar kotak dan menganti DA1 di tingkat Kecamatan Bungaraya.

"Sudah terbukti PPK Bungaraya memindahkan suara parpol ke caleg di parpol yang sama. Kasus ini masih dalam proses," kata Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani kepada potretnews.com waktu itu.

Sebelum diproses lebih lanjut, PPK Bungaraya ini juga diberikan sangsi moril mengganti DA1 di tingkat Kecamatan Bungaraya. "Mereka (PPK), tak bisa keluar dari ruangan rapat pleno kabupaten ini sebelum memperbaiki DA1 di Bungaraya. Ini sangsi moril bagi mereka sebelum kita proses nantinya," tegas Royani.

Kecamatan Bungaraya ini salah satu wilayah yang masuk ke daerah pemilihan (Dapil) I Siak bersama Kecamatan Pusako, Mempura, Siak, Sungai Apit dan Sabak Auh. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww