Wanita Pemicu Keributan di Rutan Siak Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Wanita Pemicu Keributan di Rutan Siak Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Foto penghuni Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura

Senin, 13 Mei 2019 16:45 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly memerintahkan Kepala Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura, untuk memindahkan wanita pemicu keributan Rutan Siak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Bukan hanya wanita itu, Yasonna juga meminta agar terpidana pengedar narkoba yang ada di Rutan Siak juga dipindahkan ke sana.

"Kita tak ada toleransi terhadap penyebaran narkoba. Maka itu saya minta, agar semua bandar-bandar penghuni Rutan Siak dipindahkan ke Nusakambangan. Terkhusus untuk wanita pemicu keributan tersebut," kata Yasonna saat jumpa pers di depan Rutan Siak, Senin (13/5/2019).

Yasonna mengatakan, bandar narkoba mestinya ditempatkan di lapas khusus super maksimum. Sebab, kendati didalam Rutan atau Lapas, para pengedar barang haram tersebut tetap beraksi.

"Tak dipungkiri kalau narkoba, berbagai cara akan dilakukan oleh tahanan agar bisa masuk kedalam Rutan/Lepas. Ada melalui makanan, minuman dan lain-lain. Yang penting bisa masuk," kata Yasonna.

Maka itu Yasonna mengingatkan seluruh jajaran Sipir bertugas sesuai SOP dan hindari arogan terhadap penghuni maupun tahanan Rutan.

"Saya dengar dari KaRutan, sebelum rusuh pemilik sabu itu di Strap didalam sel, itu sudah benar. Yang terpenting sipir jangan Arogan," kata dia.

Kendati demikian, Yasonna meminta kepada Inspektorat Kenkumham RI memeriksa para sipir, kenapa narkoba jenis sabu tersebut lolos masuk kedalam Rutan.

"Ya harus diperiksa dan ditindak. Kedepan saya juga meminta agar kamping-kamping didalam Rutan tak boleh orang-orang narkoba. Jadi seluruhnya memang harus dievaluasi," tegas Yasonna.***

Kategori : Peristiwa, Siak, Riau
wwwwww