Home > Berita > Umum

Penghulu Kampung Buat Koperasi Tandingan, Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya di Siak Akan Tempuh Jalur Hukum

Penghulu Kampung Buat Koperasi Tandingan, Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya di Siak Akan Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 10 Mei 2019 16:31 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya akan membuat laporan ke Polres Siak dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, Penghulu Kampung (Kades) Sengemang di Kecamatan Koto Gasib, Siak, Adi Afri diduga membuat koperasi tandingan dengan nama yang sama.

"Ya kita akan tempuh jalur hukum. Secepatnya akan kita buat laporan ke Polres Siak," kata Sekretaris Koperasi Sengkemang Jaya Nazarudin kepada wartawan, Kamis (9/5) kemarin di Siak.

Nazarudin mengaku sangat kecewa dengan penghulu kampung. Ditengah mereka berjuang melawan PT Duta Swakarya Indah (DSI), Penghulu Kampung Sengkemang malah membuat koperasi tandingan.

"Dulunya kita semua kompak. Tapi sekarang pak penghulu malah buat dualisme kepengurusan," kata dia.

Nazarudin menjelaskan, koperasi ini sudah punya izin dari Pemerintah Kabupaten Siak. Lahan yang diberikan oleh Bupati Siak kala itu Arwin AS seluas 2.200 hektar.

"Dulu, kita masih kerjasama dengan PT MPM. Sebab lahan ini dulunya tanaman Akasia. Setelah itu datang PT DSI membawa surat pelepasan hutan 1998, dan menyatakan lahan seluas 2200 ha itu masuk kawasan hutan. Perusahaan klaim punya lahan seluas 4600 Ha," kata dia.

Setelah diambil alih PT DSI, lahan tersebut pun ditanami sawit. Namun, kata Nazarudin, masyarakat setempat hanya mendapatkan kompensasi sekali sebesar Rp6 juta.

"Setelah sawit berbuah dan dapat di panen, berubah kesepakatan antara PT DSI dengan koperasi. Dan kesepakatan itu hanya diketahui Penghulu Kampung Sengkemang. Masyarakat dan pengurus tidak tahu bagaimana kesepakatannya," jelasnya.

Masyarakat dan pengurus koperasi Sengkemang Jaya sangat kecewa kepada PT DSI. Sebab lahan yang tadinya diberikan Pemkab Siak ke masyarakat tidak diperjelas statusnya oleh perusahaan.

"Tidak ada jelas memang, apakah itu polanya plasma atau KPPA. Yang anehnya, penghulu kampung dan perusahaan juga tidak pernah menjelaskan kepada kami bagimana kelanjutan permasalahan ini," ujarnya.

Untuk itu Nazarudin dan kawan-kawan berharap agar kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Menhut yang menjerat Direktur PT DSI dan mantan Kadishutbun Siak dapat dimenangkan pelapor Jimmy.

"Kami sepakat kasus yang tengah disidangkan ini harus di kawal. Kami ingin tahu bagaimana hasilnya," kata dia.

Sebelumnya, penasehat hukum pelapor Jimmy, Firdaus Ajis juga mengatakan banyak masyarakat yang berharap perkara yang menjerat Direktur PT DSI dan mantan Kadishutbun Siak tersebut jangan diperlambat.

"Kita harapkan jangan sampai molor-molor lagi sidang perkara ini, karena banyak masyarakat berharap dari perkara ini. Contohnya masyarakat dari Kampung Singkemang. Saya melihat masalah mereka tergantung pada perkara ini," kata Firdaus, belum lama ini.***

Kategori : Umum, Siak, Riau
wwwwww