Sejumlah Perusahaan BUMN Dimonitor Khusus oleh KPK

Sejumlah Perusahaan BUMN Dimonitor Khusus oleh KPK

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 09 Mei 2019 17:34 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini gencar mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terakhir, KPK menetapkan Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Sofyan menambah panjang daftar petinggi perusahaan BUMN yang menyandang status tersangka atas kasus korupsi. Namun, tak tertutup kemungkinan Sofyan Basir bukan petinggi terakhir yang dijerat Lembaga Antikorupsi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengingatkan pihaknya masih terus mengawasi perusahaan-perusahaan BUMN. Bahkan, Agus menyebut terdapat sejumlah perusahaan pelat merah yang dimonitor secara khusus.

Peringatan itu disampaikan Agus saat berpidato dalam Seminar Sehari 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya' di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5). "Kami sampaikan bukan menakut-nakuti, hari ini pun monitoring masih berjalan untuk beberapa BUMN," kata Agus Rahardjo.

Peringatan ini disampaikan Agus Rahardjo lantaran masih adanya perusahaan BUMN yang belum memperbaiki sistem, budaya dan mindset-nya. Padahal, kata Agus, perubahan seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa perlu ditakut-takuti. "Yang kita inginkan perubahan itu terjadi dari dalam sendiri, dengan kesadaran," kata Agus Rahardjo.

Di hadapan 400 peserta seminar yang terdiri dari para direktur utama, komisaris yang menjabat ketua komite audit dan kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) seluruh BUMN ini, Agus Rahardjo menyatakan, BUMN memiliki aset sekitar Rp 8.000 triliun dengan omzet sekitar Rp 2.800 triliun atau lebih besar dari APBN.

Dengan uang sebesar itu, BUMN seharusnya berperan besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Agus menegaskan, KPK tak segan melakukan penindakan terhadap petinggi BUMN yang masih menjalankan praktik korup. "Di bawah itu ada juga ruang tahanan. Kalau ada keadaan darurat, Bapak-Ibu bisa juga ketemu dengan itu. Oleh karena itu, saya mengingatkan agar Bapak-Ibu tidak tersandung hal yang sama," kata Agus Rahardjo.

Dalam kesempatan ini, Agus Rahardjo juga menyoroti masih adanya komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Bahkan, terdapat direktur jenderal (dirjen) kementerian yang rangkap jabatan menjadi komisaris di sejumlah BUMN. Agus Rahardjo mengingatkan, rangkap jabatan merugikan BUMN karena komisarisnya tidak bekerja secara maksimal.

"Kita mengalami hari ini, banyak sekali komisaris yang tidak bisa full time di badan usaha itu. Saya mengharapkan sebenarnya terjadi reformasi birokrasi yang tuntas supaya tidak ada rangkap jabatan. Karena dengan rangkap jabatan kerjanya separuh-separuh, di dirjen separuh, di komisaris separuh. Apalagi ada dirjen jadi komisaris beberapa BUMN," kata Agus Rahardjo.

Selain rangkap jabatan komisaris, Agus Rahardjo juga menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan di perusahaan BUMN. Hal ini lantaran SPI berada di bawah direktur utama. Sementara, komisaris yang menjabat ketua komite audit tak memiliki kewenangan lebih mengawasi kinerja BUMN.

Di sisi lain, inspektorat Kementerian BUMN juga tidak bisa mengawasi perusahaan BUMN karena dianggap sudah mandiri. Untuk itu, Agus mengingatkan pentingnya penguatan pengawasan internal perusahaan dengan meningkatkan anggaran, dan kualitas sumber daya manusia serta independensi yang terjaga.

"Mungkin kalau saya melihat dari pengalaman itu, ini teman-teman inspektorat harus diberi taring, diberi kemampuan. Diberi orang yang paling bagus, resources disediakan. Kemudian bisa melakukan penilaian secara objektif terhadap perjalanan dari badan usaha itu sehari-hari. Kemudian ditaruh di mana, itu harus kita pikirkan. Apakah melekat jadi tangannya komisaris lakukan check and balances ke direksi, itu harus kita pikirkan," kata Agus Rahardjo.

Dalam kesempatan ini, Menteri BUMN, Rini Soemarno mengaku sedih dan prihatin masih adanya perusahaan BUMN yang terlibat praktik korupsi dan petingginya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Rini mengklaim, pihaknya telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk membangun sistem pencegahan korupsi di internal BUMN.

"Kami juga sangat prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami (BUMN) yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim. Kementerian BUMN pada dasarnya telah banyak menerbitkan regulasi yang secara langsung memang ditujukan untuk mencegah muncul benih-benih korupsi di BUMN," kata Rini Soemarno.

Rini Soemarno mengatakan, sebagai pembina dan pengelola BUMN yang jumlahnya mencapai 143 perusahaan, Kementerian BUMN sangat fokus pada kelanjutan perusahaan pelat merah. Menurutnya, BUMN harus dijaga dan sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Untuk itu, Rini menilai pentingnya pengawasan dari para stakeholders khususnya pengawasan dari Satuan Pengawas Intern (SPI). "Kementerian BUMN sangat konsen terhadap keberlanjutan BUMN untuk bisa berusaha 100, 200 atau 300 tahun kedepan. Kita harus meninggalkan BUMN dalam kondisi yang sangat baik dan sangat sehat bagi generasi mendatang," kata Rini Soemarno. ***

Artikel ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul "KPK Monitor Sejumlah Perusahaan BUMN Secara Khusus"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww