Home > Berita > Riau

Terbukti Janjikan Sejumlah Barang ke Pemilih, Caleg PKB di Meranti Dihukum Pidana Tiga Bulan

Terbukti Janjikan Sejumlah Barang ke Pemilih, Caleg PKB di Meranti Dihukum Pidana Tiga Bulan

Foto terdakwa di persidangan. (ISTIMEWA)

Selasa, 07 Mei 2019 23:21 WIB
Sahril Ramadana
MERANTI, POTRETNEWS.com  - Caleg PKB, Hafizan Abbas dapat hukuman pidana tiga bulan penjara. Pasalnya, ia terbukti berjanji meberikan materil saat berkampanye Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019. Hafizan merupakan Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pada 13 Maret 2019 lalu, ia kampanye tatap muka di rumah salah satu warga Jalan Suak Baru, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti.

Saat kampanye, Caleg PKB nomor urut 1 itu terbukti menjanjikan kepada pemilih akan memberikan sejumlah barang seperti 1 drum air, 1 buah magic com dan 2 helai kain sarung jika memilihnya pada Pileg 17 April 2019 lalu.

Atas perbuatannya itu, warga setempat pun melaporkannya ke Bawaslu Meranti.

Sidang pembacaan putusan Pidana Pemilu dengan nomor 245/pid.sus/PN.bls/2019 yang digelar, Selasa (7/5/2019) tadi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Annisa Sitawati selaku ketua majelis didampingi oleh 2 orang anggota Wimmi D Simarmata dan Rizki Musmar menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan di hukum pidana tiga bulan penjara.

Terdakwa dikenakan Pasal 280 ayat 1 huruf J junto Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu melakukan langkah selanjutnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, menyatakan banding kepada majelis hakim.

Menanggapi putusan hakim, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi langkah yang dilakukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti. "Saya apresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Meranti, mereka sangat produktif dalam penegakan hukum Pemilu di Riau," kata Rusidi dalam siaran persnya.

Rusidi juga mengaku, Sentra Gakkumdu Meranti merupakan Sentra Gakkumdu yang paling banyak mengajukan pidana Pemilu ke pengadilan. "Di Riau, Meranti paling banyak. Ini buktinya kita tak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," tegas Rusidi. ***

wwwwww