Home > Berita > Riau

LSM di Siak Laporkan PPK Bungaraya ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

LSM di Siak Laporkan PPK Bungaraya ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Penyerahan berkas laporan LSM ke Bawaslu Siak/POTRETNEWS.

Sabtu, 27 April 2019 17:31 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - LSM Reclasering Siak melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bungaraya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Siak, Sabtu (27/4/2019). PPK Bungaraya dilaporkan karena diduga adanya penggelembungan suara di Kecamatan Bungaraya terhadap salah satu Calon Legeslatif (Caleg) dari partai Golkar.

"Yang kita laporkan ini dugaan adanya pemindahan suara partai (Golkar) ke Calegnya. Kita juga sudah punya cukup bukti C1 dan DA1," kata Sekertaris LSM Reclasering Siak, Novriyanto, Sabtu siang.

Berdasarkan bukti C1 dan DA1, lanjut Novriyanto, terdapat pemindahan suara partai ke caleg di 41 TPS di Kecamatan Bungarata.

"Sebagai contoh, ada yang kita temukan 30 suara menjadi 188 suara di TPS Kecamatan Bungaraya. Tadinya suara si caleg hanya 30, tapi menjadi 188. Padahal suara partai yang 188," kata dia.

Ketua Bawaslu Siak, Muhammad Royani mengatakan segera memproses dan mulai mengkaji laporan tersebut. Senin pekan depan, pihaknya memberitahukan perkembangan kepada pelapor.

"Sekarang kita hanya menerima. Senin pekan depan di hari kerja, kita akan sampaikan perkembangannya ke pelapor," kata dia.

Royani mengatakan, dari laporan itu ada dugaan penggelembungan suara oleh sejumlah jajaran PPK di sembilan kampung dalam 41 TPS di Kecamatan Bungaraya.

"Tapi masih dugaan. Senin pekan depan baru mulai kita kaji," kata dia.

Untuk diketahui, Kecamatan Bungaraya salah satu wilayah yang masuk ke Daerah Pemilihan (Dapil) I Siak bersama Kecamatan Sungai Apit, Pusako, Mempura, Sabak Auh dan Kecamatan Siak. ***

Kategori : Riau, Siak, Politik, Peristiwa
wwwwww