SIAK,POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Siak menggelar sidang perdana mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan menteri kehutanan (Menhut), Selasa (23/4/2019) dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan.Teten disangkakan ikut terlibat dalam tindak pidana membuat surat palsu keputusan menteri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.
Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Hektar yang terletak di Kampung/Kecamatan Dayun, Siak, Riau.Karena itu, Teten diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 tentang membuat surat palsu/memalsukan surat.Selain Teten, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Surat dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rendi. Ada 4 jaksa yang ditunjuk di sidang ini, Rendi, Indri, Agung dan Lina. Sementara Roza El Afrina (ketua) dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular.***