Sidang Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak, Hakim Tegur Tim JPU: Hoiii, Cepat Dikit....

Sidang Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak, Hakim Tegur Tim JPU: Hoiii, Cepat Dikit....

Foto proses sidang dugaan pemalsuan surat putusan Menhut di PN Siak/POTRETNEWS

Selasa, 23 April 2019 18:19 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Sidang perdana kasus pemalsuan surat putusan Mentri Kehutanan (Menhut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (22/4/2019) sempat ada teguran ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim anggota Selo Tantular menegur tim JPU lantaran diduga lambat menandatangani berita acara persidangan.

"Hoii, cepat dikit," tegur Selo kepada tim JPU.

Pantauan potretnews.com, teguran itu tertuju ke tim JPU. Sebab, kuasa hukum terdakwa kasus pemalsuan surat Menhut Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi, terlihat sudah ke meja majelis hakim menandatangani berita acara.

Namun, tim JPU yang terdiri dari Rendi, Indri, Agung dan Lina, terlihat masih ngobrol satu sama lainnya.

Sebelumnya, pantauan potretnews.com, Selo terlihat beberapa kali menggelengkan kepala saat anggota JPU Agung membacakan surat dakwaan Direktur PT DSI Suratno Konadi.

Terlihat raut wajah Selo seperti kesel saat Agung lambat membacakan surat dakwaan tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Siak menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat putusan Menhut, hari ini. Sidang pembacaan surat dakwaan itu dibacakan untuk mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur PT DSI Suratno Konadi.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan mentri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di desa Dayun. Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy.

Untuk itu keduanya disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 tentang membuat surat palsu/memalsukan surat.***

Kategori : Peristiwa, Siak, Riau
wwwwww