Home > Berita > Riau

Sempat DPO, Direktur PT Duta Swakarya Indah Akhirnya Ditahan di Rutan Siak

Sempat DPO, Direktur PT Duta Swakarya Indah Akhirnya Ditahan di Rutan Siak

Direktur PT DSI (baju biru) dibawa ke rutan mengunakan mobil tahanan.

Selasa, 09 April 2019 19:45 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Kejaksaan Negeri (Kejari ) Siak menahan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi. Dia diduga memalsukan surat keputusan menteri kehutanan (Menhut). Suratno pun "diseret" ke rumah tahanan (Rutan) kelas II Siak Sri Indrapura, Selasa (9/4/2019) sore mengunakan mobil tahanan.

Didampingi penasehat hukumnya, putra kandung dari pemilik PT DSI, Mery itu masuk ke dalam mobil tahanan.

Suratno sempat DPO Polda Riau dengan nomor : DPO/12/III/2019/reskrimum. Tersangka Suratno mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali sejak ditetapkan tersangka.

Dalam surat itu, Polda Riau menyatakan Suratno Konadi melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan mentri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi. Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Hektar di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 hektar yang terletak di Kampung Dayun. Hal tersebut terjadi sekitar Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy.

Selain Suratno, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi juga terlibat dalam kasus ini.

Kejati Riau menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejari Siak secara tertutup, sore tadi. Kedua tersangka didampingi masing-masing pendamping hukumnya. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww