Selundupkan Sabu Senilai Rp3 Miliar, Pria Ini Coba Terobos Hadangan Petugas di Pelabuhan Ro-Ro Dumai

Selundupkan Sabu Senilai Rp3 Miliar, Pria Ini Coba Terobos Hadangan Petugas di Pelabuhan Ro-Ro Dumai

Bea Cukai Dumai memperlihatkan dua orang tersangka pembawa sabu-sabu seberat 3 Kg, Ahad (7/4). Sabu ini dibawa dari Malaysia melalui Pulau Rupat.

Senin, 08 April 2019 10:35 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Bea dan Cukai (BC) Kota Dumai mengamankan 3.104 gram narkoba jenis sabu-sabu, di terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, pada Ahad (7/4/2019). Penangkapan barang haram tersebut dilakukan berikut dua orang tersangka berinisial HY dan SPR. Barang itu diduga dibawa dari Malaysia melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, dan kemudian menyeberang ke Dumai. Keduanya diamankan sekira pukul 13.30 WIB.

Kepala BC Dumai, Fuad Fauzi saat merilis tangkapannya kepada media, Ahad (7/4/2019) sore mengatakan, barang haram itu diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Innova melalui pelabuhan.

"Berdasarkan informasi dari tim penindakan dan penyidikan BC Dumai bersama Pomal Dumai, untuk melakukan penindakan atas adanya dugaan narkoba dalam jumlah besar yang akan masuk ke Dumai melalui akses pelabuhan," ungkap Fuad.

Setelah melakukan pemantauan di lapangan, kendaraan pelaku yang dicurigai akhirnya nampak di Pelabuhan Ro-Ro Dumai. Tim kemudian mengatur strategi untuk melakukan penangkapan.

"Pada saat kendaraan dikemudikan oleh HY yang dicurigai itu diperiksa, tim awalnya tidak menemukan barang haram asal Malaysia yang dimaksud dalam informasi sebelumnya," paparnya.

Namun ketika melihat sebuah sepeda motor jenis Vixion melaju kencang dikendarai oleh seorang pelaku berinisial SPR berusaha menerobos hadangan, tim penindakan mengambil insiatif untuk menghentikan.

"Setelah SPR berhasil diamankan dengan muatan berupa satu buah karung dengan isi sebuah tas berisi serbuk putih, baru kita menyimpulkan jika SPR merupakan rekan HY dalam membawa sabu-sabu. Setelah ditimbang, memiliki bobot seberat 3.104 gram," jelasnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, diketahui jika nilai sabu-sabu yang diangkut dari Malaysia itu adalah Rp6 miliar, dan diperkirakan dapat merusak sekitar 15.000 orang.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh BC Dumai untuk pemeriksaan lanjutan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Keduanya kita sangkakan telah melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," terang Fuad. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Selundupkan Sabu 3 Kg dari Malaysia, SPR Coba Terobos Hadangan Petugas"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww