Home > Berita > Riau

Sekdaprov Ahmad Hijazi Ingatkan PPID BUMD se-Riau: Keterbukaaan Informasi adalah Keniscayaan

Sabtu, 06 April 2019 13:10 WIB
sekdaprov-ahmad-hijazi-ingatkan-ppid-bumd-seriau-keterbukaaan-informasi-adalah-keniscayaanGubernur Riau diwakili Sekdaprov Ahmad Hijazi menjadi "keynote speaker" sekaligus membuka kegiatan Workshop Penguatan PPID BUMD di Pekanbaru, Selasa (9/4/2019). (ISTIMEWA)
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Gubernur Riau diwakili Sekretaris Darerah Provinsi (Sekdaprov), Ahmad Hijazi membuka Workshop Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Riau, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (9/4/2019). Workshop ini bertemakan ”Penguatan Kapasitas PPID BUMD se-Provinsi Riau dalam Upaya Peningkatan Layanan Informasi Publik Proaktif Berbasis Teknologi”.

Dalam sambutannya Ahmad Hijazi mengatakan, BUMD adalah lembaga strategis yang diharapkan mampu menjadi penopang dan memberi nilai tambah bagi APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor-sektor strategis.

Kemudian ia menjelaskan, secara umum masyarakat banyak yang tidak tahu bahkan publik amat sulit mengakses informasi tentang BUMD, sehingga kepercayaan publik relatif rendah terhadap BUMD, walaupun sudah ada yang mulai membuka diri kepada masyarakat.

”Keterbukaaan informasi publik adalah keniscayaan yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk BUMD," ungkapnya.

Masih dalam sambutannya, Ahmad Hijazi menjelaskan bahwa Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik.

Begitu sebaliknya, UU KIP mewajibkan kepada Badan Publik untuk menyediakan layanan informasi publik sebagai ruang layanan informasi kepada masyarakat.

"Layanan informasi publik harus terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi. Hal itu sesuai dengan prinsip pelayanan informasi sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP yaitu cepat, akurat dan berbiaya murah," jelasnya lagi.

Lebih lanjut sekdaprov mengatakan, sebagian besar BUMD di daerah ternyata belum mengimplementasikan layanan informasi dengan optimal, disebabkan oleh beberapa hal. Seperti tingkat pengetahuan tim teknis pengelola layanan informasi yang masih minim, belum maksimalnya pendokumentasian informasi publik, dan belum semua daerah mendorong upaya publikasi informasi secara proaktif, apalagi yang berbasis teknologi informasi.

"Selaku yang mewakili Gubernur Riau, pada kesempatan yang baik ini, saya menginstruksikan kepada seluruh Badan Publik, khususnya BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota se-Riau agar segera membentuk PPID sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang juga tertuang dalam PP No. 61 Tahun 2010, dan dipertegas oleh Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," demikian Sekdaprov Riau. ***
Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww