Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu yang Dibawa Dua Mahasiswa Asal Aceh

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu yang Dibawa Dua Mahasiswa Asal Aceh

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET.

Kamis, 04 April 2019 19:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bea dan Cukai di Tembilhan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggagalkan penyelundupan sabu 5 kilogram (kg). Dalam kasus ini, tiga kurir dijadikan tersangka. ”Kita ucapkan terima kasih kepada Bea Cukai yang telah berhasil mencegah barang diduga narkoba berupa methamphetamine (sabu) sebanyak 5 kg," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).

Rony menjelaskan, dalam kasus penyelundupan narkoba ini, ada tiga orang yang diamankan. Dari tiga tersangka, dua di antaranya berstatus mahasiswa.

Ketiga tersangka berinisial ES (23), mahasiswa asal Bireuen, Aceh; MI (20), mahasiswa asal Aceh; dan Mul (36), petani perkebunan yang juga dari Aceh.

"Ketiga pelaku sudah diserahkan ke kita untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Pihak Polres Inhil masih akan mengembangkan kasus penyelundupan ini. "Siapa yang menyuruh mereka, masih akan kita kembangkan lagi," demikian  Rony. ***

Artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul "Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww