102 Pejabat Kepulauan Meranti Belum Lapor LHKPN

102 Pejabat Kepulauan Meranti Belum Lapor LHKPN

Ilustrasi.

Selasa, 26 Maret 2019 14:53 WIB
MERANTI, POTRETNEWS.com - Para Pejabat eselon II dan III di Kabupaten Kepulauan Meranti diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui Situs E LHKPN. Hal ini mengingat masih banyak pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin kepada Tribun Selasa (26/3/2019) mengatakan bahwa ada 165 pejabat eselon II dan III yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui situs E LHKPN.

Namun hingga saat ini jumlah pejabat yang terverifikasi hanya 23 orang dan 40 orang masih dalam tahap register.

"Jadi ada sekitar 102 orang yang sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Bakharudin.

Oleh karena itu dirinya mengimbau dan mengingatkan agar seluruh pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya dapat segera melaporkannya. "Jadi imbauan kita agar segera melapor, jangan nanti sampai terkena sanksi," ungkapnya.

Dirinya mengatakan target peloran sendiri akan berakhir pada bulan Maret ini. Karena bila tidak melaporkan harta kekayaannya pejabat bisa terkena sanksi dari rendah, sedang hingga berat.

"Sanksi akan diarahkan ke PP 54 apakah termasuk kategori ringan, sedang dan berat. Nanti akan ada tim kasus yang memproses. Itu biasanya (tim kasus) dari BKD, inspektorat dan bagian hukum." Pungkasnya.

Dirinya menyampaikan bahwa sosialiasi pelaporan LHKPN ini sudah disampaikan kepada para pejabat sejak jauh hari dan melalui berbagai kesempatan. "Kita sudah sampaikan terus melalui berbagai rapat dan acara, namun hingga saat ini persentasenya masih sedikit," tuturnya.

Dia juga menilai bahwa untuk pelaporan sendiri tidaklah rumit.

"Seharusnya tidak ada kendala, karena mereka tinggal meng-upload ( mengunggah) berkas secara online," ujarnya.

Bakharudin mengatakan sanksi terberat yang bisa diterima oleh pejabat yang tidak melaporkan kekayaanya adalah penundaan kenaikan pangkat.

"Bila ada unsur kesengajaan itu bisa sampai di non job kan. Tapi itu semua keputusan ada di tangan PPK (pejabat pembuat komitmen)," tandasnya.

Untuk diketahui bahwa setiap harta kekayaan yang dilaporkan akan masuk ke data KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) untuk diverivikasi.

Sehingga semua harta kekayaan yang masuk diperiksa langsung oleh pihak KPK.

"Sehingga kita tetap ingatkan agar yang belum melaporkan agar segera melaporkan," demikian Bakharudin. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Batas Akhir Maret, Masih Banyak Pejabat Meranti Riau Belum Melapor LHKPN"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pemerintahan, Meranti
wwwwww