Home > Berita > Riau

Di Dumai, Ada 5.859 Lembar Surat Suara Pilpres Rusak

Di Dumai, Ada 5.859 Lembar Surat Suara Pilpres Rusak

Pelipatan kertas surat suara di Kota Dumai.

Rabu, 13 Maret 2019 15:12 WIB
Sahril Ramadana
DUMAI, POTRETNEWS.com  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai menemukan ribuan kertas surat suara calon presiden dan wakil presiden rusak pada Selasa 12 Maret 2019 kemarin. Rusaknya kertas surat suara itu karena robek, bercak tinta dan kotor. Dari rilis yang diterima potretnews.com, jumlah kertas surat suara capres dan cawapres yang rusak sebanyak 5.859 lembar.

Hal itu diketahui saat Bawaslu Kota Dumai melakukan supervisi pelipatan kertas surat suara ke gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Anggota Bawaslu Kota Dumai, Agustri yang juga Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Sengketa mengatakan, pelipatan kertas surat suara capres dan cawapres dilakukan selama 1 hari oleh KPU Kota Dumai dengan jumlah tenaga kerja lepas sebanyak 150 orang.

Dari 178.801 lembar kertas surat suara capres dan cawapres yang dilipat, ditemukan 5.859 lembar yang rusak.

"Selain Capres-Cawapres, kemarin, KPU Kota Dumai juga memfokuskan melipat kertas surat suara untuk surat Caleg DPR RI," kata Agustri.

Dasar hukum pengawasan ini, kata Agustri merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan logistik.

Dalam Perbawaslu tersebut diperintahkan kepada Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk melakukan pengawasan logistik kertas surat suara termasuk dalam proses pelipatan serta distribusi surat suara ke tiap TPS.

"Pengawasan pelipatan surat suara ini dilakukan Bawaslu kabupaten/kota se-Riau untuk memastikan dalam Pemilu serentak Tahun 2019 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya kekurangan surat suara di tiap TPS di seluruh Provinsi Riau," pungkas Agustri. ***

Kategori : Riau, Dumai, Politik, Peristiwa
wwwwww