KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis hingga 3 April

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis hingga 3 April

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Kamis, 28 Februari 2019 21:45 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batupanjang, Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

”Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019 untuk dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (28/2/2019).

Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Nasir dan Hobby Siregar. Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut. ***

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww