KPK Kembali Panggil Bupati Bengkalis untuk Diperiksa sebagai Saksi Perkara Korupsi Proyek Jalan

KPK Kembali Panggil Bupati Bengkalis untuk Diperiksa sebagai Saksi Perkara Korupsi Proyek Jalan

Ilustrasi Gedung KPK.

Selasa, 26 Februari 2019 10:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

KPK memanggil 5 saksi lain dari pihak swasta sebagai saksi untuk Hobby. Mereka adalah Hendri Sukardi, Thjin Franki Tanujaya, Romi Robindi Lie, Johan, dan Doso Prihandoko.

Ini merupakan kedua kalinya Amril dipanggil KPK. Dia pernah dipanggil KPK pada 7 Februari 2019, namun tak hadir.

Selain itu, KPK pernah memeriksa Amril di Mako Brimob Pekanbaru, Riau, pada 7 Juni 2018. Saat itu Amril dicecar soal asal-usul duit Rp 1,9 miliar yang disita KPK dari rumah dinasnya saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ini.

KPK juga telah meminta Imigrasi mencegah Amril untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018. Dia dicegah dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Ada dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, yaitu eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Akibat perbuatan mereka, menurut KPK, terdapat indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar. ***

Artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul "KPK Kembali Panggil Bupati Bengkalis Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww