Giliran Bekas Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Giliran Bekas Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Ilustrasi. (sumber: internet)

Jum'at, 22 Februari 2019 12:15 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau periode 2009-2014 Suhendri Asnan. Asnan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HS (Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin serta menggeledah rumah dinas yang bersangkutan serta kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Bukan hanya itu, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Dumai yakni kantor sekda, kantor LPSE rumah salah satu subkontraktor dan dua kantor kontraktor di Pekan Baru.

Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan proyek. Kemudian uang sejumlah Rp1,9 miliar hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Amril Mukminin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.

Nasir diduga mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp495 miliar.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 itu panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter dan nilai proyeknya sekira Rp495 miliar.

KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Selain itu, KPK ‎juga telah mencegah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 tentang pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai 13 September 2018. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Korupsi Proyek Jalan di Riau, Bekas Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Diperiksa KPK"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww