Lagi Asyik Main Judi, Lima Warga Mempura Siak Digerebek Polisi
Foto ini hanya ilustrasi. (sumber: internet). |
Jum'at, 08 Februari 2019 11:31 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Personel Polsek Siak menangkap lima orang warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, karena terbukti main judi kiu-kiu, Selasa 5 Februari 2019 kemarin. Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Jalan Sawit Pemda, Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Siak dijadikan tempat judi."Mendapat info itu, Panit I Reskrim Polsek Siak Ipda Ichsan dan beberapa personil lainya lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Siak Kompol Abdul Rahman menjawab potretnews.com, Kamis (7/2/2019).Setiba di TKP, tim Reskrim mendapati kelimanya tengah asik main judi kiu-kiu menggunakan kartu jenis Domino merek Kabuki. Kelima tersangka yakni berinisial TH (38), AK (38), R (33), S (60) dan pemilik warung SR (35)."Jadi, pemilik warung juga diamankan. Sebab, dia menyediakan tempat main judi. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Mempura," ujar Kapolsek. Selain tersangka, uang sebesar Rp170 ribu dan 8 set kartu domino juga di bawa ke Polsek Siak guna proses penyidikan lebih lanjut."Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Polsek Siak untuk dimintai keterangan," kata kapolsek. ***