CPNS Tidak Boleh Mengajukan Pindah sebelum Bertugas 10 Tahun

CPNS Tidak Boleh Mengajukan Pindah sebelum Bertugas 10 Tahun

Ilustrasi.

Senin, 04 Februari 2019 09:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan tidak akan memberikan izin kepada calon pegawai negeri sipil yang sudah dinyatakan lulus untuk mengajukan pindah tugas. Sebab mereka harus menjalankan tugas di formasi yang dilamarnya hingga 10 tahun sesuai dengan surat perjanjian yang mereka buat dengan pemerintah daerah.

”Tidak bisa, kan sudah ada perjanjianya, 10 tahun baru bisa mengajukan (pindah)," kata Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Andrayati, akhir pekan kemarin.

Penyataan Andrayati ini ditegaskan, menyusul adanya CPNS 2018 yang lulus saat ini masih proses pemeriksaan pemberkasan di BKN dan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum keluar namun sudah ada yang minta dimutasi.

Permintaan mutasi tersebut disampaikan langsung ke kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan Edi Suriandi.

Sedangkan bagi CPNS yang ingin mengajukan pindah instansi atau OPD namun masih dalam satu daerah, juga harus dilakukan dengan mengacu kepada aturan di masing-masin daerah. Sehingga CPNS tidak bisa langsung mengajukan pindah sebelum bertugas di formasi yang sebelumnya dilamar.

"Pindah instansi juga seperti juga seperti, harus melihat aturan dari pemerintah daerah," ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru hingga saat ini masih memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Riau yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus dan sudah melakukan pemberkasan di masing-masing kabupaten dan kota.

"Ini sedang kita kerjakan untuk penetapan NIPnya. Beberapa kabupaten sudah menyampaikan pemberkasannya ke kami," kata Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Andrayati, Jumat (1/2/2019).

"Kalau yang untuk Riau sedang kita proses, kalau yang untuk Sumbar sembilan Kabupaten sudah kita tetapkan NIP-nya," kata Andrayati.

Untuk diketahui, BKN Regional XII Pekanbaru membawahi tiga provinsi. Di antaranya Riau, Kepri dan Sumbar.

Andrayati mengakui, beberapa kabupaten dan kota di Riau belum seluruhnya menyerahkan hasil pemberkasan pelamar CPNS yang lulus seleksi ke BKN. Namun ia tidak merincikan berapa yang belum menyerahkan dan berapa yang sudah menyerahkan.

"Memang ada beberapa kabupaten yang belum, tapi dalam minggu ini selesai semua," ujarnya.

Meski batas akhir penyerahan berkas ke BKN diberi waktu hingga akhir Februari, namun pihaknya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa segera menyerahkan secepatnya berkas tersebut. Sehingga proses penetapan NIPnya bisa segera dilakukan.

"Batasnya sampai akhir Febrauari, tapi kalau bisa lebih cepat lebih bagus," katanya.

Saat disinggung kapan target pihaknya bisa menuntaskan penetapan NIP bagi seluruh pelamar yang dinyatakan lulus CPNS di Riau, Adrayati menargetkan 10 hari kedepan penetapan NIP bisa dituntaskan.

"Kalau target kami 10 hari terhitung mulai hari ini bisa kita selesaikan," ujarnya.

Saat disinggung apakah setelah penetapan NIP dari BKN pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS bisa langsung bekerja, Andrayati mengungkapkan, masih ada sejumlah tahapan sebelum mereka bekerja. Di antaranya adalah penetapan SK pengangkatan CPNS yang dilakukan oleh PPK. ***

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "BKN Regional XII Tegaskan CPNS Tidak Boleh Mengajukan Pindah Sebelum Bertugas 10 Tahun"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww