Penyuplai Material Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis Diperiksa KPK

Penyuplai Material Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis Diperiksa KPK

Among (baju hitam) dan Menchong (baju putih) menuruni anak tangga usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Hobby Sireger di Mako Brimob Polda Riau, Rabu (30/1/2019)/RIAU POS

Kamis, 31 Januari 2019 10:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis kembali berlanjut. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi. Salah satunya penyuplai material pada proyek senilai Rp495 miliar itu.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu berlangsung tertutup di Mako Brimob Polda Riau, mulai dari siang hingga sore, Rabu (30/1/2019) kemarin. Keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka

Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Selain Hobby, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas (Kadis) PU Bengkalis sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Sekira pukul 16.30 WIB, proses pemeriksaan berakhir. Adapun kedua saksi yang dimintai keterangannya bernama Menchong dan Among.

Menchong tampak mengenakan baju kaos berkerah warna putih didampingi penasihat hukumnya, sedangkan Among mengenakan baju kemeja warna hitam celana jins. Keduanya merupakan warga etnis keturunan.

Di sela-sela usai pemeriksaan, Wirianto, penasihat hukum Menchong mengakui, kedatangannya mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik lembaga antirasuah.

Disampaikannya, sebenarnya agenda pemeriksaan terhadap Menchong dijadwalkan pada Senin (28/1) lalu. Namun, surat pemberitahuaan pemeriksaan diterima, Sabtu (26/1/2019) lalu. Sehingga pihaknya meminta diagendakan ulang lantaran kliennya menetap di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

”Tadi yang diperiksa ada dua, namanya Menchong dan satu lagi Among. Nama jelasnya saya tidak tahu, hanya nama panggilan saja. Saya mendampingi klien saya (Menchong, red),” ujar Wirianto.

Dalam pembangunan jalan tersebut, dikatakan dia, kliennya bukan dari pihak rekanan. Melainkan selaku penyuplai barang material yang dibutuhkan pada pengerjaan proyek itu. ”Dia (Menchong, red) penyuplai barang seperti batu, tanah dan lainnya,” imbuhnya.

Ketika disinggung dari penyidik KPK mempertanyakan perihal apa saja terhadap Menchong, Wirianto menyebutkan, terkait spesifikasi barang dan penangkutan barang yang dipesan dari rekanan. “Ditanya ukuran batu yang dipesan, pengangkutannya. Untuk pembayaran itu lancar dan dilakukan tiap bulan serta tidak ada penunggakan,” ujar Wirianto.

Sementara itu, Among ketika diwawancarai mengaku dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

“Saya diperiksa dari jam satu tadi (pukul 13.00 WIB, red),” sebutnya.

Ketika disinggung berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya dan terkait apa saja, Among enggan menjawabnya. ”Semuanya sudah sama penyidik,” kata Among.

Selain dua saksi tersebut, pada hari yang sama KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC dan mantan Sekdako Dumai Muhammad Nasir. Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan di Jakarta. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi swasta untuk tersangka Hobby Siregar. Pemeriksaan ini, lanjutnya, dilakukan di Mako Brimob Polda Riau yang berlangsung dari Senin (28/1) hingga Kamis (31/1/2019).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan peningkatan jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013,” sebut Febri.

Masa Penahanan Diperpanjang
Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Ini merupakan perpanjangan pertama yang dilakukan untuk selama 30 hari ke depan.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring mengatakan permohonan perpanjangan penahanan langsung disampaikan penyidik KPK ke pengadilan.

”Perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019,” sebut Denni.

Kedua tersangka tersebut ditahan KPK sejak 5 Desember 2018 lalu. Sementara perpanjangan masa penahanan ini merupakan yang pertama kali. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari. “Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama,” jelas Denni.

KPK Bor Proyek Tahun Jamak
Polisi bersenjata lengkap dari Polres Bengkalis mengawal tim penyidik KPK yang turun ke Bengkalis melakukan pengeboran atau kur terhadap proyek tahun jamak yang dianggarkan pada 2013 hingga 2015 lalu. Pengeboran jalan lingkar pulau Bengkalis mulai dari Desa Sungai Alam hingga ke arah timur. Tepatnya di Desa Pambang, Kecamatan Bantan itu melibatkan 15 orang tim KPK untuk uji fisik jalan.

Tak hanya jalan yang dibor, drainase beton yang juga dibangun di jalan proyek multiyears itu, juga dilakukan uji fisik oleh tim KPK. Belum diketahui berapa lama tim KPK ini berada di Bengkalis untuk melakukan uji fisik jalan lingkar Pulau Bengkalis. Namun yang pasti berdasarkan informasi Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kepala Sat Samapta Polres Bengkalis, AKP Basuki Yuniarto, mereka melakukan pengeboran jalan untuk uji fisik terhadap jalan lingkar pulau Bengkalis yang dibangun oleh BUMN PT Wijaya Karya (Wika) Persero ini sudah sejak Sabtu (26/1) lalu.

Dalam melakukan uji fisik jalan untuk pengambilan sampel hasil proyek tahun jamak dengan anggaran sebesar Rp430 miliar ini, para penyidik antirasuah itu dibagi dalam beberapa kelompok dengan melakukan pengeboran jalan atau kur badan jalan. Mulai titik nol hingga jalan terakhir dari pembangunan jalan proyek ini.

Menurut Kasat Samapta Polres Bengkalis AKP Basuki kepada sejumlah media, pengawalan untuk tim KPK yang mengebor jalan proyek MY dilakukan hingga mereka benar-benar selesai melakukan uji fisik jalan itu.

Sat Samapta menerjunkan empat personel di antaranya dua personel dari Sat Samapta dan dibantu dua personel dari Polsek Bengkalis. Diutarakan AKP Basuki lagi, KPK yang turun ke Bengkalis dalam melaksanakan kegiatan penyidikan yang diindikasikan adanya tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Bengkalis.

“Kami melakukan pengawalan sejak Sabtu (26/1) lalu. Mereka ini melaksanakan penyidikan yang diindikasikan adanya tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Bengkalis ini,” ungkap Kasat Samapta lagi.

Untuk diketahui, pada era kepemimpinan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Pemkab Bengkalis menggulirkan enam proyek tahun jamak mulai tahun anggaran 2011-2015 .

Proyek itu adalah jalan lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai Rp430 miliar, jalan lingkar Pulau Rupat dilaksanakan oleh PT Mawatindo dengan anggaran Rp528 miliar, jalan poros Bukit Batu-Siak Kecil Rp378 miliar dengan perusahaan pelaksana PT Artha Niaga.

Jalan lingkar Duri Barat Rp369 miliar dikerjakan PT Widya Sapta Colas. Sedangkan jalan lingkar Duri Timur dilaksanakan PT Nindya Karya Rp235 miliar. ***

Artikel ini telah tayang di riaupos.co dengan judul "Penyuplai Material Proyek Diperiksa KPK"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww