Demi Lolos Jadi Kades Setiang Kuantan Singingi, Iramsi Diduga Palsukan Ijazah lalu Kini Ditahan Polisi

Demi Lolos Jadi Kades Setiang Kuantan Singingi, Iramsi Diduga Palsukan Ijazah lalu Kini Ditahan Polisi

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Rabu, 30 Januari 2019 08:18 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kepala Desa Setiang, Iramsi (60) ditahan polisi karena dugaan kasus ijazah palsu. Berkasnya sudah lengkap alias P21 yang dilimpahkan Polres Kuantan Singingi ke kejaksaan. Kasus itu bergulir lantaran Iramsi menggunakan ijazah diduga palsu saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada tahu 2017 lalu.

"Berkas perkara tersangka Iramsi yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa sudah lengkap. Sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Tersangka langsung kita tahan," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa, Selasa (29/1/2019).

Mustofa menjelaskan, Iramsi menggunakan ijazah paket A untuk SD dan Paket B untuk SMP yang diduga palsu sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2017.

"Pelaku tidak ada mengikuti proses pembelajaran dan tidak ada melaksanakan ujian untuk mendapatkan ijazah Paket A dan Paket B tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa 1 lembar ijazah paket A atas nama Iramsi dengan nomor 08PA700031 yang dikeluarkan di Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, pada 24 Juli 2004. 1 lembar ijazah paket B atas nama Iramsi dengan nomor 08PB700210 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 3 Agustus 2009.

"Tersangka dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan. Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujarnya.

Iramsi juga dijerat pasal 69 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bunyinya, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi , gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," demikian Mustofa. ***

Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Palsukan Ijazah, Kepala Desa Setiang Ditahan Polis"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww