Home > Berita > Inhu

Polisi di Indragiri Hulu Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Kayunya Diangkut Truk Bernopol Luar Riau

Polisi di Indragiri Hulu Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Kayunya Diangkut Truk Bernopol Luar Riau

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/LIPUTAN6

Rabu, 23 Januari 2019 08:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) di Riau menangkap 3 orang terduga pelaku illegal logging. Barang bukti yang diamankan kayu dalam truk koldisel. ”Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging," kata PS Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).

Misran menjelaskan, ketiga tersangka itu inisial AS berperan sebagai sopir. Selanjutnya inisial AG (33) adalah pemilik kayu olahan ilegal. Terakhir inisial RA (21) selaku pemuat kayu ke dalam truk.

”Tersangka AS adalah orang yang membeli kayu olahan dari tersangka AG. Barang bukti yang diamankan satu truk kayu olahan dengan truk nopol BE 9850 GM," kata Misran.

Misran menyebutkan, bermula pada Sabtu (19/1) Unit Tipiter Polres Inhu tengah melakukan operasi rutin di wilayah Inhu. Malam itu tim melihat adan truk yang melintas.

”Truk dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Di dalam truk ada 3 tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan kayu olahan," kata Misran.

Ketika tim meminta dokumentasi angkutan kayu, kata Misran, pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan surat sah. Tim lantas membawa truk bersama tiga orang yang ada di dalam truk ke Mapolres Inhu.

"Mereka dijerat UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," demikian Misran. ***

Artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging di Riau"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww