Home > Berita > Riau

Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu lewat Pelabuhan Tikus Sindikat Jaringan Riau-Malaysia

Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu lewat Pelabuhan Tikus Sindikat Jaringan Riau-Malaysia

Polisi di Rohil jumpa pres penangkapan sabu seberat 15 kg.

Selasa, 22 Januari 2019 10:20 WIB
Sahril Ramadana
ROHIL, POTRETNEWS.com  - Letak Provinsi Riau yang berdekatan dengan Malaysia menjadikan daerah ini sebagai sasaran empuk peredaran narkoba. Terbukti, Jumat 18 Januari 2019 kemarin, Polres Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan negeri jiran tersebut. Tidak tangung-tanggung, paket narkoba jenis sabu yang diselundupkan seberat 15 kilogram. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dikemas dalam bungkus teh cina.

"Rencananya, semua narkoba ini dibawa ke Kota Pekanbaru," kata Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani kepada potretnews.com, Selasa (22/1/2019).

Sabu ini dibawa dari Malaysia mengunakan kapal kayu lewat pelabuhan tikus di wilayah Kecamatan Pasar Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Pengungkapan ini kata Herman, berkat informasi dari masyarakat.

"Barang ini sudah sempat dibawa mengunakan mobil Toyota Avanza warna merah menuju Kota Pekanbaru. Kita menyita barang bukti ini di Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun, Rohil," jelas Herman.

Herman juga mengaku, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan proses penyelidikan selama tiga minggu. Dari itu, polisi berhasil mengungkap salah satu identitas tersangka berinisial AS (32), warga Jalan Utama Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

"Tersangka AS pun diamankan tim Polsek Panipahan saat melintas di Jalan Teluk Piyai, Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil. Tapi saat itu, tidak ditemukan barang bukti. Namun saat diinterogasi, AS mengakui memang benar adanya penyelundupan sabu dari Malaysia dan saat ini sudah dibawa menuju Pekanbaru," jelas Herman.

Setelah mendapatkan informasi dari tersangka AS, polisi pun langsung bergerak. Dan akhirnya, mendapati dua tersangka lainnya berinisial JM (23) dan RH (34) sedang duduk di salah satu warung kopi di Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun, Rohil.

"Saat digeladah mobil Avanza yang mereka gunakan, kita menemukan 15 kilogram sabu dibungkus dengan kemasan teh cina merk Guanyinwang yang dimasukkan kedalam dua buah kotak kardus. Kedua tersangka JM dan RH ini, juga sekampung dengan AS di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil," jelas Herman.

Ketiga tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolres Rohil. Atas perbuatan mereka, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Kategori : Riau, Rohil, Hukrim, Peristiwa
wwwwww