Home > Berita > Riau

Gubernur Riau Pecat 23 Anak Buahnya karena Korupsi

Gubernur Riau Pecat 23 Anak Buahnya karena Korupsi

Ilustrasi.

Jum'at, 04 Januari 2019 08:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim memecat 23 orang pegawainya. Mereka dipecat karena kasus korupsi. "Iya benar (dipecat). Gubernur Riau sudah teken surat pemecatan itu di bulan Desember untuk 23 orang ASN," kata Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Firdaus, Rabu (3/1/2019).

Firdaus menjelaskan, bahwa 23 ASN tersebut berada di sejumlah instansi Pemprov Riau. Mereka yang dipecat ini terlibat dalam kasus korupsi.

"Pemecatan dilakukan setelah putusannya sudah inkracht. Sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," sebut Firdaus.

Sebelumnya surat diteken, kata Firdaus, sebelum pemecatan dilakukan sudah ada proses yang harus dilalui sesuai aturan. Pelaksanaan proses administrasi dilakukan Badan Kepegawaian Daerah.

"Jadi pemecatan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Di mana aturan sekarang, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap harus dipecat," terang Firdaus.

Masih menurut Firdaus, bila sebelum menerima surat pemecatan ada ASN yang merima dana lain selama dalam penjara, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada negara.

"Kalau memang ada dana lainnya yang diterima, sesuai aturan dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah lagi," demikian Firdaus. ***

Artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul Korupsi, 23 PNS Pemprov Riau Dipecat

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim, Pemerintahan
wwwwww