PALEMBANG, POTRETNEWS.com - Peredaran narkoba menjelang tahun baru menjadi perhatian pihak kepolisian di Kota Palembang. Terbukti, Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 1,5 kilogram yang akan diedarkan di Kota Palembang. Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku yakni Fitri Amalia, 20, dan M Ali, 49, yang tercatat sebagai warga asal Riau.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat jika ada penyelundupan narkoba.Kemudian, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua tersangka tersebut di Kawasan Jalan Angkatan 45 Ilir Barat 1 Palembang. "Kami langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka," katanya saat memberikan keterangan pers, Kamis (27/12/2018).Pada saat akan ditangkap, kedua tersangka ini berusaha melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap polisi yang bertugas.
Hingga akhirnya, anggota pun menemukan barang bukti sabu dari tangan kedua tersangka yakni seberat 1,5 kilogram.Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan masuk ke Indonesia dan siap diedarkan di Kota Palembang menjelang tahun baru. "Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari kelompok mereka," ujarnya.Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 112 dan 114 undang-undang narkoba. "Ancaman pidananya yakni di atas 15 tahun penjara," tandasnya.Sementara itu, salah satu tersangka, Fitri mengaku hanya disuruh untuk membawakan barang tersebut. Dimana, ia dijanjikan upah untuk sekali antar yakni uang sebesar Rp 60 juta. "Kami hanya kurir pak, saya juga baru kenal dengan Ali," ujarnya. ***
Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul Jelang Tahun Baru, Sabu 1,5 Kilogram Gagal Beredar di PalembangEditor: Akham Sophian